Bisnis.com, JAKARTA - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 direncanakan dilakukan pada 24-31 Desember.
Saat ini peserta masih dalam tahap pelaksanaan tes dan menunggu perhitungan nilai agar bisa dinyatakan lolos.
Ketentuan penilaian seleksi PPPK pun diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) RI Nomor 347 Tahun 2024.
Peserta yang sudah dinyatakan lolos nantinya masih melalui dua tahap final yakni mengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK yang dilaksanakan pada 1-31 Januari 2025.
Setelah itu, calon PPPK akan menunggu penetapan nomor induk yang dijadwalkan pada 1-28 Februari 2025.
Apabila lolos, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK 2024?
Baca Juga
Gaji dan Tunjangan PPPK 2024
Rentang gaji yang ditawarkan untuk PPPK 2024 bervariatif sesuai dengan jabatan dan penempatan.
Sebelumnya pada awal 2024, pemerintah telah menaikkan besaran gaji dan tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.11/2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” bunyi pertimbangan beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut, dikutip Selasa (30/1/2024).
Perubahan gaji PPPK diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Berikut rinciannya:
- Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000