Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Pidana dan Denda Rp1 Miliar pada Kasus Timah!

Jaksa menuntutHarvey Moeis agar dipidana selama 12 tahun dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang dengan dakwaan kasus korupsi timah/Anshary
Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang dengan dakwaan kasus korupsi timah/Anshary

Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis agar dipidana selama 12 tahun dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

Jaksa menilai bahwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HM dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa menambahkan Harvey juga diminta harus membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun.

Selain pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun pidana.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," tambah jaksa.

Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT diduga telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya.

Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan. 

Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Adapun, jaksa telah mendakwa perbuatan dugaan korupsi dalam kasus ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar. 

"Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper