Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Itu Darurat Militer? Bikin Korsel Gonjang-ganjing dalam Semalam

Berikut penjelasan singkat soal dekrit darurat militer yang diumumkan Presiden Korsel Yoon Suk-Yeol secara mendadak pada Selasa (3/12).
Warga Korea Selatan melihat siaran televisi soal laporan Presiden Yoon Suk Yeol yang menyatakan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam. Setelah mendapatkan penolakan total dari parlemen Korea Selatan, darurat militer akan dicabut. / Reuters-Kim Soo-hyeon
Warga Korea Selatan melihat siaran televisi soal laporan Presiden Yoon Suk Yeol yang menyatakan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam. Setelah mendapatkan penolakan total dari parlemen Korea Selatan, darurat militer akan dicabut. / Reuters-Kim Soo-hyeon

Bisnis.com, JAKARTA - Secara tiba-tiba, Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-Yeol umumkan status darurat militer (emergency martial law) pada Selasa (3/12/2024) pukul 22.20 waktu setempat. 

Pengumuman dekrit darurat militer itu diambil Presiden Yoon dengan mempertimbangkan adanya dugaan/indikasi ancaman dari gerakan anti-negara yang dipandang sebagai gerakan pro-Korea Utara untuk menggulingkan pemerintahan saat ini.

Selain itu, keputusan ini diambil di tengah meningkatnya perseteruan politik antara Presiden Yoon Suk-Yeol dan partai oposisi yang saat ini menjadi kekuatan mayoritas di parlemen.

Lantas, apa sebenarnya kondisi darurat militer di Korsel? Berikut penjelasan singkat seperti dilansir dari keterangan resmi Kedubes Indonesia di Korsel. 

Apa itu Darurat Militer? 

Darurat militer adalah situasi di mana kekuasaan otoritas sipil di suatu wilayah atau negara digantikan, dibatasi, atau diawasi oleh kekuasaan otoritas militer.

Biasanya, darurat militer diberlakukan ketika terjadi krisis besar yang mengancam keamanan nasional atau ketertiban umum, seperti perang, pemberontakan, bencana alam yang ekstrem, atau keadaan darurat lainnya yang dianggap tidak bisa ditangani oleh otoritas sipil.

Dekrit Darurat Militer Korsel mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Larangan terhadap seluruh kegiatan politik seperti kegiatan oleh Parlemen, Dewan Daerah, Partai Politik, asosiasi politik dan unjuk rasa/demonstrasi.
  2. Larangan terhadap segala upaya yang mencoba meniadakan atau menggulingkan sistem demokrasi liberal, serta larangan terhadap berita hoax, manipulasi opini publik, dan propaganda palsu.
  3. Seluruh media dan publikasi tunduk pada kontrol dan aturan darurat militer.
  4. Larangan terhadap demonstrasi buruh, mogok kerja dan unjuk rasa yang dapat memicu kekacauan di masyarakat.
  5. Seluruh personel medis, termasuk dokter magang, yang sedang mogok kerja atau meninggalkan pekerjaannya harus kembali bekerja dalam kurun waktu 48 jam.
  6. Pelanggaran memiliki konsekuensi hukum sesuai aturan darurat militer.
  7. Warga sipil, kecuali gerakan yang menentang negara ataupun gerakan subversif lainnya, agar tunduk pada upaya-upaya untuk meminimalisir ketidaknyamanan kehidupan sehari-hari.

Petugas polisi berkumpul di luar Majelis Nasional, setelah Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer, di Seoul, Korea Selatan, 4 Desember 2024. REUTERS/Kim Hong-Ji
Petugas polisi berkumpul di luar Majelis Nasional, setelah Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer, di Seoul, Korea Selatan, 4 Desember 2024. REUTERS/Kim Hong-Ji

Respons KBRI Seoul terhadap Dekrit Darurat Militer 

Merespon pengumuman tersebut, KBRI Seoul telah mengambil langkah preventif dengan membuat himbauan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di Korea untuk tetap tenang.

Himbauan disebarkan melalui media sosial dan grup-grup whatsapp masyarakat Indonesia di Republik Korea. Menurut data imigrasi Korea per September 2024, saat ini terdapat lebih dari 77.000 WNI yang menetap di Republik Korea.

Situasi di Republik Korea atau Korel, khususnya ibu kota Seoul, per 4 Desember 2024 relatif aman dan terkendali. Kompleks gedung KBRI Seoul yang berdekatan (berjarak 2,3 km) dengan gedung parlemen dalam keadaan aman. KBRI Seoul tetap beroperasi dan membuka layanan Kekonsuleran dan Keimigrasian secara normal.

Presiden Republik Korea pada Rabu (4/12/2024) pukul 04.30 waktu setempat mengumumkan bahwa telah menerima permintaan dari parlemen untuk mencabut darurat militer. Status darurat militer baru akan dicabut setelah penyelenggaraan rapat kabinet memenuhi kuorum hari ini.

"KBRI Seoul terus memantau perkembangan situasi dalam negeri di Republik Korea dan berkoordinasi erat dengan masyarakat Indonesia di Republik Korea," tulis KBRI Seoul dalam keterangan resmi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper