Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Yoon Suk Yeol Picu Bikin Warga Korsel Was-was Sidang Pemakzulan

Warga Korsel khawatir keputusan pembebasan dapat menyebabkan penundaan putusan pemakzulan Yoon Suk Yeol.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol memberikan keterangan resmi usai dimakzulkan oleh Majelis Nasional atau Parlemen Korsel pada Sabtu (14/12/2024). Dok The Korea Herald
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol memberikan keterangan resmi usai dimakzulkan oleh Majelis Nasional atau Parlemen Korsel pada Sabtu (14/12/2024). Dok The Korea Herald

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) yang saat ini tengah mempertimbangkan sidang pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol yang menghadapi tantangan baru menyusul dari pembebasan mendadak Yoon dari tahanan pada Sabtu (8/3/2025).

Karena hal tersebut, beberapa pihak menyatakan khawatir keputusan itu dapat menyebabkan penundaan dalam pengumuman putusan pemakzulan Yoon. Sebelumnya, putusan pemakzulan Yoon diperkirakan akan diumumkan awal pekan ini yakni pada Selasa atau atau Jumat.

Mengutip The Korea Herald pada Minggu (9/3/2025), perkiraan itu didasarkan pada pola waktu dalam putusan pemakzulan dua presiden sebelumnya. Mantan Presiden Roh putusannya dikeluarkan 14 hari setelah persidangan berakhir, sedangkan Presiden Park putusannya 11 hari.

“Dengan mempertimbangkan pola ini, banyak yang memperkirakan bahwa keputusan pemakzulan Yoon akan disampaikan pada pekan kedua Maret, mengingat persidangan terakhirnya berakhir pada 25 Februari,” ujar pemberitaan tersebut.

Akan tetapi, nyatanya pada Jumat (7/3/2025) kemarin, jaksa memutuskan untuk tak mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang membatalkan penahanan Yoon. 

“Keputusan ini membuat presiden yang ditangguhkan tersebut dibebaskan secara tiba-tiba setelah menjalani 52 hari dalam tahanan dan langsung kembali ke kediaman kepresidenan,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Hukum Yoon mengklaim ada “pelanggaran prosedural” dalam perpanjangan masa penahanan Yoon, meskipun masih menghadapi tuntutan hukum dan menunggu persidangan pidana atas dugaan keterlibatannya dalam pemberontakan.

Klaim pihak Yoon ini berpotensi menimbulkan pertanyaan terhadap Mahkamah Konstitusi dengan kritikan yang menyebut proses pemakzulan Yoon dianggap terlalu terburu-buru dibandingkan dengan sidang pemakzulan sebelumnya.

Selama persidangan pula Tim Hukum Yoon berulang kali meminta tambahan waktu untuk mempersiapkan pembelaan mereka. Dengan situasi ini, ada kemungkinan delapan hakim Mahkamah Konstitusi membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai keputusan akhir.

Kendati demikian, beberapa pihak berpendapat bahwa pembebasan Yoon dari tahanan berkaitan dengan prosedur dalam kasus pidana, sehingga terpisah dari sidang pemakzulan. Sidang pemakzulan lebih fokus pada konstitusionalitas tindakannya sebagai presiden.

“Karena itu, sebagian besar pakar hukum percaya bahwa keputusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk membebaskan Yoon tidak akan berdampak besar terhadap hasil sidang pemakzulan,” ujar berita tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper