Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dalam pemeriksaan kasus kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian alias Kementan.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mangkir dalam pemanggilan keduannya di Bareskrim Polri dengan alasan menghadiri agenda pengajian pada Kamis (28/11/2024).
"Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana tindak lanjut penyidikannya," ujarnya saat dihubungi Selasa (3/12/2024).
Kemudian, Ade juga menyatakan bahwa pihaknya masih belum bisa mengungkapkan rencana upaya jemput paksa terhadap mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Nanti kita akan update hasil konsolidasinya ya," pungkasnya.
Sekadar informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.
Baca Juga
Barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.
Dalam catatan Bisnis, Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam periode 2023-2024.
Adapun, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.