Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi Nasdem Desak Polisi Jemput Paksa Firli Bahuri

Politisi DPP Partai NasDem Rudianto Lallo mengatakan Polda Metro Jaya harus jemput paksa eks Ketua KPK Firli Bahuri karena terus mangkir dari pemeriksaan.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Bisnis-Suselo Jati
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya didesak untuk segera menjemput paksa dan menangkap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri karena dua kali mangkir tanpa alasan yang patut.

Politisi DPP Partai NasDem Rudianto Lallo mengatakan Polda Metro Jaya harus segera menuntaskan perkara korupsi yang diduga melibatkan Firli Bahuri. Pasalnya, dia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah berlarut-larut tidak kunjung dituntaskan tim penyidik kepolisian. 

"Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum," tutur Rudianto di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Dia mengingatkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto agar tidak tebang pilih karena Firli Bahuri juga merupakan anggota Polri. Menurutnya, semua orang harus menerima perlakukan yang sama di mata hukum.

"Polda Metro Jaya tidak boleh tebang pilih dalam kasus Firli Bahuri. Kalau penanganan kasus berlarut-larut, maka ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan upaya penegakan hukum di negeri ini," katanya.

Menurut dia, mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis, 28 November 2024 diduga sebagai bentuk upaya Firli Bahuri menghambat tim penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan kasus tersebut.

Dia juga menilai alasan ketidakhadiran Firli Bahuri bahwa yang bersangkutan sedang ada acara pengajian di rumahnya sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum merupakan alasan yang mengada-ngada dan tidak logis.

"Oleh karena itu, saya mendesak Polda Metro Jaya untuk sesegera mungkin melakukan penjemputan paksa atau menangkap tersangka FB, untuk kemudian menjalani proses pemeriksaan dan setelah itu Polda Metro Jaya harus langsung menahan tersangka FB," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan ke Bareskrim lantaran menghadiri sejumlah agenda. Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan agenda itu salah satunya pengajian rutin bersama anak yatim di kediamannya.

Dia menambahkan pengajian itu juga berbarengan dengan hari ke-7 keponakan Firli meninggal dunia. Oleh karena itu, pada pengajian itu ada agenda pemberian sedekah.

"Nah perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Pada hari yang sama, kata Ian, mantan pimpinan lembaga anti rasuah juga memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, dia tidak menjelaskan agenda tersebut secara detail.

"Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper