Bisnis.com, JAKARTA — Terdapat sejumlah metode penghitungan suara yang menjadi panduan publik dalam memantau hasil Pilkada 2024 mulai dari quick count, exit poll, hingga real count.
Ketiga metode tersebut dapat menjadi panduan bagi masyarakat untuk melihat kecenderungan hasil perhitungan suara, tetapi tidak bisa menentukan hasil akhir Pilkada 2024.
Hasil akhir Pilkada 2024 akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan.
Penetapan tersebut akan menunggu hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dijadwalkan KPU akan tuntas pada 16 Desember 2024.
Setelah itu, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan.
Bila ada permohonan perselisihan, KPU akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atau MK ihwal pelanggaran dan sengketa hasil pemilu sebelum memutuskan pasangan calon terpilih di Pilkada 2024.
Oleh karena itu, berikut ini penjelasan ringkas mengenai metode penghitungan suara mulai dari quick count, exit poll, hingga real count sebagai panduan untuk memantau hasil Pilkada 2024:
Quick Count
Berdasarkan sejumlah sumber, metode quick count dilakukan dengan menggunakan ilmu statistik, yakni mengambil dan menghitung sebagian kecil sampel suara untuk memprediksi hasil akhir.
Data dihimpun berdasarkan berita acara hasil perhitungan (C1) di TPS. Adapun pemilihan sampel ini tidak dilakukan secara acak, melainkan memiliki beberapa pertimbangan ataupun kriteria tertentu, sehingga sampel tersebut valid untuk menjadi perwakilan dari keseluruhan masyarakat.
Karena mengambil sampel dari beberapa TPS, metode ini memiliki margin of error yang lebih rendah dibandingkan exit poll.
Namun, hasil quick count bukanlah hasil akhir pemilu (real count) dari KPU, sehingga tidak dapat dijamin 100% keakuratannya.
Untuk Pilkada 2024, sederet lembaga survei resmi seperti Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia misalnya akan menyajikan hasil quick count.
Kendati begitu, hasil quick count baru dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara resmi ditutup di seluruh wilayah Indonesia bagian barat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung. Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.
“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00. Dengan kata lain, hasil quick count Pilkada 2024 akan mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB.
KPU pun menetapkan bahwa lembaga survei wajib menegaskan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count. Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.
Untuk menyaksikan live hasil quick count Pilkada 2024, sobat Bisnis dapat mengakses link sebagai berikut:
Poltracking: https://www.youtube.com/@Poltracking/featured
Indikator Politik Indonesia: https://www.youtube.com/@IndikatorPolitikIndonesia