Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Berikut larangan dan sanksi yang diberikan KPU saat dilakukan masa tenang jelang Pilkada serentak 2024.
Suasana agenda Hajatan Jakarta Menyala mulai dipadati pendukung pasangan calon nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno di Stadion Madya Gelora Bung Karno Senayan, Sabtu (23/11/2024). Foto: Akbar Evandio
Suasana agenda Hajatan Jakarta Menyala mulai dipadati pendukung pasangan calon nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno di Stadion Madya Gelora Bung Karno Senayan, Sabtu (23/11/2024). Foto: Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Masa tenang Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11).

Dengan ini, masa tenang menjadi momen di mana seluruh aktivitas kampanye jelang pencoblosan resmi berakhir.

Ciri berlangsungnya masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat perga kampanye atau APK seperti baiho, bendera, hingga spanduk.

Masa tenang kampanye menuju Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur mengenai berhentinya aktivitas kampanye untuk pemilihan kepala daerah.

Dalam beleid itu, masa tenang diperuntukkan untuk seluruh pihak mulai dari peserta, partai politik, hingga tim kampanye.

"Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang," bunyi Pasal 45 pada PKPU No.13/2024.

Aturan ini juga mengikat kepada seluruh media cetak, sosial hingga media daring untuk tidak menyiarkan iklan dalam bentuk apapun yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon.

"Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang," dalam Pasal 47 ayat (4).

Adapun bagi pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU maka bakal mendapatkan sanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi Pasal 492 UU No.7/2017 tentang Pemilu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper