Bisnis.com, PADANG - Terhitung tanggal 24-26 November 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa masa tenang dan semua aktivitas kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah diingatkan untuk dihentikan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat Ory Sativa Syakban mengatakan adanya masa tenang ini turut memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan sebelum menentukan pilihannya pada 27 November 2024 mendatang.
"Jadi namanya masa tenang, ya harus tenang, tidak ada kegiatan kampanye apapun. Termasuk teruntuk lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pilkada masa tenang," katanya, Minggu (24/11/2024).
Dia menyebutkan bila ada pengumuman hasil lembaga survei terkait Pilkada Serentak 2024 itu, sama halnya melakukan kampanye. Untuk itu selama masa tenang tidak diperbolehkan pengumuman hasil survei.
"Biarkan masyarakat menentukan pilihannya di masa tenang ini," tegasnya.
Ory menyampaikan bicara soal lembaga survei, tidak semua lembaga survei yang dianggap layak melakukan survei terkait Pilkada ini.
Baca Juga
Karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya berbadan hukum, bersifat independen mempunyai sumber dana yang jelas dan sudah mendaftar paling lambat 30 hari kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar, sebelum melakukan aktifitas survei atau jajak pendapat.
"Jadi harus terdaftar dulu lembaga surveinya ke KPU. Kenapa demikian, supaya informasi hasil survei yang disampaikan ke masyarakat bisa dipercaya," sebut dia.
Ory mengatakan hingga saat ini, lembaga survei yang sudah mendaftar dan mendapatkan sertifikat terdaftar di KPU Sumbar adalah Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting.
Untuk itu kepada masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan teliti ketika mendapatkan informasi soal hasil survei terkait Pilkada yang dikeluarkan oleh lembaga survei. Hal yang perlu diperhatikan yakni soal terdaftar atau tidaknya lembaga survei nya di KPU.