Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Daftar Bansos PKH 2024, Bisa Dapat hingga Rp3 Juta

Berikut adalah cara daftar bansos PKH 2024 di mana untuk kategori tertentu bisa mendapat hingga Rp3 juta per tahun.
Karyawan menata uang tunai di Cash Center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menata uang tunai di Cash Center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara daftar bansos PKH 2024 di mana untuk kategori tertentu bisa mendapat hingga Rp3 juta per tahun.

PKH menjadi salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Bantuan ini diberikan kepada berbagai kategori.

Beberapa di antaranya yakni kategori ibu hamil dan anak, penyandang disabilitas, hingga lansia. Nominal bantuan yang diberikan pun beragam mulai dari Rp600.000 - Rp3.000.000 dengan syarat dan ketentuan masing-masing.

Berikut adalah kategori penerima bansos PKH yang bisa mencapai Rp3 juta per tahun:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Buat Anda yang belum terdaftar sebagai penerima PKH padahal Anda layak, maka Anda bisa mendaftarkan diri Anda sebagai penerima PKH.

Ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima PKH tahun 2024 ini yakni secara offline dan online.

Cara daftar PKH secara online:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia Play Store
  • Lakukan pendaftaran akun baru dengan memasukkan data diri nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif.
  • Setelah berhasil membuat akun, pergi ke beranda aplikasi, klik opsi “Daftar Usulan.”
  • Pilih “Tambah Usulan” guna melakukan proses pendaftaran keluarga. Lalu, mulai mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga yang dibutuhkan.
  • Pilih jenis bantuan PKH sesuai kebutuhan.
  • Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper