Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Tetapkan Mantan Panitera PN Jaktim Tersangka Kasus Sita Eksekusi Tanah Pertamina

Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan Panitera PN Jakarta Timur, Rina Pertiwi (RP) sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi eksekusi sita tanah Rp244,6 miliar.
(Kiri) Tersangka Rina Pertiwi sekaligus Panitera di PN Jakarta Timur pada 2020-2022 saat digiring menuju mobil tahanan Kejati DKI Jakarta, Rabu (30/10/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
(Kiri) Tersangka Rina Pertiwi sekaligus Panitera di PN Jakarta Timur pada 2020-2022 saat digiring menuju mobil tahanan Kejati DKI Jakarta, Rabu (30/10/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejati DKI Jakarta menetapkan Rina Pertiwi (RP) selaku mantan Panitera PN Jakarta Timur sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sita tanah Rp244,6 miliar.   

Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan eksekusi sita itu terkait obyek tanah milik PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur.

"Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina," ujar Syarief di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Syarief menjelaskan, Rina selaku Panitera di PN Jakarta Timur pada 2020-2022 diduga menerima suap Rp1 miliar dari terpidana AS.

Uang tersebut diduga diterima oleh Rina agar dapat mempercepat proses eksekusi atas perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019 yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp244, kepada ahli waris pemilik tanah, yakni AS. 

"Suap diberikan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh Saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai," tambahnya.

Di lain sisi, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan Rina dipersangkakan Pasal berlapis terkait UU Tipikor.

"Atas perbuatannya, Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU RI No.31 1999, yang telah diubah melalui UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Atas Perubahan Atas UU RI No.31/1999," ujar Syahron.

Sebagai informasi, untuk keperluan penyidikan RP telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper