Bisnis.com, JAKARTA - Kisah Ronald Tannur yang sempat mendapat kecaman dari masyarakat akhirnya selesai di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Setidaknya hingga saat ini, Gregorius Ronald Tannur divonis bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 menetapkan hukuman penjara selama lima tahun.
Sebagaiman diketahui, Gregorius Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Akan tetapi, MA sudah membatalkan vonis tersebut pada Rabu 23 Oktober 2024 kemarin.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).
Baca Juga
Ronald Tannur sendiri sudah ditangkap di Surabaya. Hal tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung RI membenarkan penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur.
“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Harli menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.