Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menaikkan biaya pembuatan paspor RI sesuai dengan aturan PP no.45 tahun 2024 tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024.
Dalam aturan tersebut tertuang jika biaya pembuatan paspor kini berubah terutama untuk masa berlaku 10 tahun.
Perinciannya, untuk paspor biasa nonelektronik masa berlaku lima tahun masih Rp350.000 dan masa berlaku 10 tahun menjadi Rp650.000.
Sedangkan untuk paspor elektronik masa berlaku 5 tahun masih Rp650.000 dan masa berlaku 10 tahun menjadi Rp950.000.
Sementara itu, untuk pembuatan paspor percepatan dalam satu hari jadi ditetapkan masih Rp1 juta.
Baca Juga
Sebelumnya, biaya pembuatan paspor ditetapkan Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.
1 Paspor Biasa 48 Halaman Per Buku Rp 350.000,-
2 Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman Per Buku Rp 650.000,-
3 Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama Per Permohonan Rp 1.000.000,-
4 Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang Per PermohonanRp 1.000.000,-
5 Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak Per Permohonan Rp 500.000,-
Dalam aturan tersebut juga memuat biaya pembuatan visa masuk Indonesia
1. Visa Kunjungan
a. Visa Kunjungan Paling Lama 7 Hari per orang Rp250.000,00
b. Visa Kunjungan Paling Iama 14 Hari per orang Rp35O.0OO,OO
c. Visa Kunjungan Paling lama 30 Hari per orang Rp50O.OOO,0O
d. Visa Kunjungan Paling Lama 60 Hari per orang Rp1.OO0.oOO,0O
e Visa Kunjungan Paling Lama 9O Hari per orang Rp1.500.000,00
f. Visa Kunjungan Paling Lama 180 Hari per orang Rp 2.OO0.O0O,0O
2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
a. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 60 Hari per orang Rp 1.5O0.OOO,0O
b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling la.ma 90 Hari per orang Rp 2.OO0.OO0,OO
c. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 18O Hari per orang Rp 2.5O0.000,00
d. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama I Tahun per orang Rp 3.OO0.OOO,0O
e. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 2 Tahun per orang Rp 5.OOO.OOO,0O