Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik: Ciri-ciri dan Harganya

Berikut ini perbedaan paspor biasa dan elektronik, mulai dari ciri-ciri hingga harganya.
Berikut ini perbedaan paspor biasa dan elektronik / Dok Imigrasi.
Berikut ini perbedaan paspor biasa dan elektronik / Dok Imigrasi.

Bisnis.com, JAKARTA - Seiring perkembangan zaman kini paspor elektronik bisa digunakan sebagai syarat perjalanan ke luar negeri. Perbedaan paspor biasa dan elektronik umumnya terletak pada teknologi saja, tanpa ada perbedaan fungsi.

Perkembangan teknologi telah merambah ke berbagai sektor kehidupan, termasuk dokumen perjalanan seperti paspor.

Kini, Indonesia mengenal dua jenis paspor yang umum digunakan, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.

Meskipun keduanya berfungsi sebagai identitas diri saat bepergian ke luar negeri, namun ada beberapa perbedaan paspor biasa dan elektronik.

Baik paspor biasa maupun paspor elektronik memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Pilihan yang tepat tergantung pada kebutuhan dan preferensi individu masing-masing.

Namun, dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, paspor elektronik cenderung menjadi pilihan yang lebih populer di masa depan.

Jika keamanan dan kemudahan penggunaan menjadi prioritas utama, paspor elektronik adalah pilihan yang lebih baik.

Sebaliknya, jika anggaran terbatas, paspor biasa tetap menjadi opsi yang layak dipertimbangkan.

Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik

1. Teknologi

Paspor Biasa: Merupakan dokumen perjalanan tradisional yang terbuat dari kertas tebal dan dilaminasi.

Data pribadi pemegang paspor dicetak langsung pada halaman-halaman paspor.

Paspor Elektronik: Selain data yang dicetak, paspor elektronik juga dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.

Data ini tersimpan secara digital dan lebih aman.

2. Keamanan

Paspor Biasa: Rentan terhadap pemalsuan karena data hanya dicetak pada kertas.

Paspor Elektronik: Lebih sulit dipalsukan karena data biometrik yang tersimpan dalam chip sulit untuk diduplikasi. Selain itu, teknologi enkripsi yang digunakan pada chip juga meningkatkan keamanan paspor.

3. Kemudahan Penggunaan

Paspor Biasa: Proses pemeriksaan di imigrasi umumnya lebih manual. Petugas imigrasi akan memeriksa data paspor secara manual.

Paspor Elektronik: Banyak negara telah mengadopsi teknologi pembacaan paspor elektronik yang otomatis. Pemilik paspor elektronik dapat melewati pemeriksaan imigrasi dengan lebih cepat melalui gerbang otomatis.

4. Harga

Paspor Biasa: Umumnya memiliki biaya pembuatan yang lebih murah dibandingkan paspor elektronik.

Paspor Elektronik: Biaya pembuatannya cenderung lebih mahal karena adanya teknologi chip dan proses pembuatan yang lebih kompleks.

Ciri-Ciri Paspor Biasa dan Elektronik

Paspor Biasa

  • Material: Terbuat dari kertas tebal dan dilaminasi untuk meningkatkan daya tahan.
  • Data: Data pribadi pemegang paspor dicetak langsung pada halaman-halaman paspor menggunakan tinta khusus.
  • Tidak Ada Chip: Tidak dilengkapi dengan chip elektronik.
  • Keamanan: Mengandalkan tanda air, hologram, dan pola garis yang rumit sebagai fitur keamanan.
  • Pemeriksaan: Proses pemeriksaan di imigrasi umumnya masih manual, petugas akan memeriksa data paspor secara visual.

Paspor Elektronik

  • Material: Sama seperti paspor biasa, terbuat dari kertas tebal dan dilaminasi.
  • Data: Selain data yang dicetak, paspor elektronik dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.
  • Chip: Terdapat logo chip yang jelas terlihat pada sampul paspor.
  • Keamanan: Tingkat keamanan lebih tinggi karena data biometrik sulit dipalsukan dan dilengkapi dengan enkripsi data.
  • Pemeriksaan: Banyak negara telah mengadopsi teknologi pembacaan paspor elektronik yang otomatis, sehingga proses pemeriksaan lebih cepat.

Perbedaan Harga Paspor Biasa dan Elektronik

  • Paspor Biasa: Rp350.000 untuk 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun.
  • Paspor Elektronik: Rp650.000 untuk 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun.

Itulah perbedaan paspor biasa dan elektronik mulai dari ciri-ciri hingga harganya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper