Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara dan Biaya Perpanjang Paspor secara Online

Berikut ini adalah cara perpanjang paspor secara online yang bisa Anda lakukan.
Paspor/imigrasi.go.id
Paspor/imigrasi.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut ini adalah cara perpanjang paspor secara online yang bisa Anda lakukan.

Memperpanjang paspor menjadi hal yang harus dilakukan jika masa berlaku paspor habis. Secara umum, paspor hanya berlaku selama 5 tahun.

Akan tetapi jika Anda hendak bepergian ke luar negeri, beberapa negara mewajibkan masa berlaku paspor setidaknya masih 6 bulan.

Jika masa berlaku paspor Anda sudah kurang dari 6 bulan, maka Anda perlu melakukan perpanjangan paspor.

Tenang saja, melakukan perpanjangan paspor tidak serumit yang dikira. Apalagi, kini tersedia cara online untuk memperpanjang paspor Anda.

Cara memperpanjang paspor secara online

  • Unduh aplikasi M-Paspor dari App Store atau Play Store di HP Anda.
  • Jika belum ounya akun, silahkan buat akun dengan mengisi data diri sesuai dengan dokumen asli Anda.
  • Pilih kantor imigrasi terdekat dari lokasi domisili Anda.
  • Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan Anda ke kantor imigrasi.
  • Simpan bukti pendaftaran yang berupa kode QR dari aplikasi.
  • Bawa KTP dan paspor lama ke kantor imigrasi
  • Tunjukkan kode QR saat Anda datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru sesuai prosedur yang ditetapkan.
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam aplikasi.

Biaya perpanjangan paspor

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp350 Ribu
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp650 Ribu
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta, di luar biaya penerbitan paspor
  • Penggantian paspor yang hilang: Rp1 Juta
  • Penggantian paspor yang rusak: Rp500 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper