Bisnis.com, JAKARTA - Berikut ini adalah cara perpanjang paspor secara online yang bisa Anda lakukan.
Memperpanjang paspor menjadi hal yang harus dilakukan jika masa berlaku paspor habis. Secara umum, paspor hanya berlaku selama 5 tahun.
Akan tetapi jika Anda hendak bepergian ke luar negeri, beberapa negara mewajibkan masa berlaku paspor setidaknya masih 6 bulan.
Baca Juga
Jika masa berlaku paspor Anda sudah kurang dari 6 bulan, maka Anda perlu melakukan perpanjangan paspor.
Tenang saja, melakukan perpanjangan paspor tidak serumit yang dikira. Apalagi, kini tersedia cara online untuk memperpanjang paspor Anda.
Cara memperpanjang paspor secara online
- Unduh aplikasi M-Paspor dari App Store atau Play Store di HP Anda.
- Jika belum ounya akun, silahkan buat akun dengan mengisi data diri sesuai dengan dokumen asli Anda.
- Pilih kantor imigrasi terdekat dari lokasi domisili Anda.
- Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan Anda ke kantor imigrasi.
- Simpan bukti pendaftaran yang berupa kode QR dari aplikasi.
- Bawa KTP dan paspor lama ke kantor imigrasi
- Tunjukkan kode QR saat Anda datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru sesuai prosedur yang ditetapkan.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam aplikasi.
Biaya perpanjangan paspor
- Paspor biasa (48 halaman): Rp350 Ribu
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp650 Ribu
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta, di luar biaya penerbitan paspor
- Penggantian paspor yang hilang: Rp1 Juta
- Penggantian paspor yang rusak: Rp500 Ribu