Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara membuat paspor secara online yang bisa Anda ikuti.
Paspor menjadi salah satu hal penting jika Anda hendak bepergian ke luar negeri. Sebab paspor sendiri merupakan identitas Anda.
Pada Agustus 2024 ini, Imigrasi Indonesia baru saja merilis desain baru untum paspor Indonesia. Salah satu hal yang cukup mencolok adalah soal warna.
Sebelumnya, paspor Indonesia memiliki warna paspor yang dominan hijau. Akan tetapi untuk tahun depan, paspor Indonesia akan didominasi warna merah.
Karena paspor baru belum diberlakukan, maka Anda akan mendapatkan paspor lama jika mengajukan paspor sekarang.
Cara membuat paspor bisa dilakukan secara online. Silahkan mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk membyat paspor secara online.
Baca Juga
Cara Membuat Paspor secara Online
1. Download Aplikasi M-Paspor
Download Aplikas M-Paspor di Google Play atau AppStore
2. Daftar Akun
Setelah itu, isikan data diri, Aktifasi akun akan terhubung melalui email yang didaftarkan. Masukkan kode OTP yang dikirmkan melalui Email.
3. Pengajuan Permohonan
Pilih pengajuan Permohonan reguler atau percepatan. Ada beberapa opsi, pertama reguler (permohonan 4 hari jadi dengan Biaya Rp. 350.000,- untuk Paspor Biasa sedangkan biaya Rp. 650.000,- untuk Paspor Elektronik)
Kemueidna opsi percepatan (permohonan 1 hari jadi dengan tambahan biaya percepatan Rp. 1.000.000,- )
4. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi
Pilih lokasi Kantor Imigrasi yang diinginkan. Disarankan yang paling dekat dengan domisili Anda saat ini.
5. Pilih Jenis Paspor
Pilih jenis paspor biasa atau paspor elektronik
Biaya Rp. 350.000,- untuk Paspor Biasa
biaya Rp. 650.000,- untuk Paspor Elektronik
6. Unggah E-KTP
Pastikan dalam mengunggah atau foto ktp terlihat jelas dan tidak terpotong
7. Pengisian Data diri
Pengisian data informasi dengan lengkap dan benar sesuai E-KTP
8. Pilih Kepemilikan Paspor
diisi apakah anda sudah pernah memiliki paspor atau belum? tinggal di pilih Belum jika belum memiliki Paspor sama sekali dan pilih Sudah jika memliki Paspor
9. Pilih Tujuan Pembuatan Paspor
Pilih salah satu tujuan membuat paspor sesuai tujuan anda.
10. Lengkapi Data diri dan Upluad Dokumen
Lengkapi data diri dan Upload dokumen KK dan Akte kelahiran. Pastikan Dokumen jelas dan tidak terpotong
11. Pilih Tanggal Kedatangan
Pilih tanggal kedatangan untuk foto biometrik sesuai yang masih tersedia di Aplikasi
warna hijau = tanggal yang bisa di pilih
warna merah = tanggal yang sudah penuh dan tidak bisa dipilih
12. Bayar Paspor Sesuai Kode Biling
Setelah selesai memilih tanggal kedatangan maka klik detail permohonan untuk mengetahui kode biling yang harus dibayar.
Pembayaran Paspor maksimal 2 jam setelah muncul kode biling pembayaran atau sesuai yang tercantum di Detail permohonan.
Tunggu sampai paspornya selesai, dan Anda bisa langsung membawa pulang paspor Anda.