Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panduan Cara Membuat Paspor dan Rincian Biayanya

Berikut ini panduan cara membuat paspor dan rincian biaya yang diperlukan.
Cara membuat paspor online dan biaya yang diperlukan / JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak.
Cara membuat paspor online dan biaya yang diperlukan / JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA - Paspor merupakan dokumen resmi dari negara sebagai syarat untuk pergi ke luar negeri. Cara membuat paspor cukup mudah dan bisa dilakukan melalui metode online dan offline.

Memiliki paspor adalah salah satu syarat utama bagi masyarakat untuk bepergian ke luar negeri.

Proses pembuatan paspor di Indonesia saat ini semakin mudah dan praktis berkat adanya layanan online.

Syarat buat paspor yang paling utama adalah melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan pastikan dalam keadaan baik.

Agar proses pembuatan paspor lebih lancar, pilih jadwal yang tidak terlalu padat agar tak terjadi antrian panjang.

Usahakan datang lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan dalam aplikasi.

Selain itu, meskipun biaya pembuatan paspor sudah bisa dibayarkan secara online, sediakan uang tunai untuk berjaga-jaga jika ada biaya tambahan.

Syarat Buat Paspor

  • KTP-Elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Paspor lama (dibutuhkan untuk perpanjangan paspor)
  • Surat keterangan pindah (Jika baru pindah domisili)

Cara Buat Paspor Online

1. Daftar Akun dan Pilih Jadwal

  • Unduh aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.
  • Daftar akun dan isi data diri Anda secara lengkap.
  • Pilih jenis paspor yang diinginkan (reguler atau percepatan).
  • Pilih kantor imigrasi terdekat dan jadwalkan kunjungan.

2. Pembayaran

  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
  • Pembayaran bisa dilakukan secara online melalui bank.

3. Kunjungi Kantor Imigrasi

  • Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal.
  • Bawa semua dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data dan mengambil foto serta sidik jari.
  • Tunggu hingga proses selesai.

4. Pengambilan Paspor

  • Anda akan mendapat SMS atau email ketika paspor sudah selesai dan siap diambil.
  • Datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor Anda.

Biaya Pembuatan Paspor

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:

  • Biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
  • Selain biaya pembuatan paspor, mungkin ada biaya tambahan seperti biaya administrasi atau biaya lain yang terkait dengan layanan yang Anda gunakan.

Itulah tadi cara membuat paspor lengkap dengan rincian biayanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper