Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden (Perpres) No.139/2024 soal Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029. Perpres ini mengatur tentang peleburan Sekretariat Kabinet (Seskab) di bawah Kementerian Sektretariat Negara (Setneg).
Adapun perubahan nomenklatur Setkab itu dilakukan untuk mengakodasi Mayor Teddy Indra Wijaya atau yang akrab disapa Mayor Teddy.
Dalam catatan Bisnis, Setkab selama ini dijabat oleh pejabat setinggi menteri. Status Sekretatis Kabinet adalah pejabat setara menteri. Hanya saja, kalau menurut politikus Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, karena Teddy tetap berdinas di milter, maka Setkab kemudian dilebur ke Setneg.
Hal itu sesuai dengan beleid yang diatur dalam Perpres No.55/2024. Munculnya Perpres No. 139 Tahun 2024 ini, persyaratan itu dibatalkan.
“(1) Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet,” tulis Perpes No. 138 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (1).
Nantinya pelaksanaan tugas dan fungsi Setkab akan beralih di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3). “(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara."
Baca Juga
Adapun sebelumnya, Mayor Teddy dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet (Seskab).
Namun demikian, selepas dilantik, belum ada penjelasan dari Kostrad maupun TNI Angkatan Darat mengenai status penugasannya sebagai Wadan Yonif Dirgahayu setidaknya sejak 26 Februari 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KSAD Nomor Kep. 137/II/2024.