Bisnis.com, JAKARTA — Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, bersiap mengucapkan sumpah di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sumpah Prabowo dan Gibran, putra dari Joko Widodo (Jokowi), tersebut sudah diucapkan sama sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seiring dengan penetapan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diteken oleh SBY pada 29 Agustus 2009.
Adapun, pembacaan sumpah Prabowo dan Gibran di hadapan MPR tersebut sesuai dengan amanat Paragraf 2 Pasal 33-35 UU No. 13/2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Bunyi Paragraf 2 UU No. 13/2019 tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilihan Umum:
Pasal 33
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
Pasal 34
- Pimpinan MPR mengundang anggota MPR untuk menghadiri sidang paripurna MPR dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Pimpinan MPR mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna MPR.
- Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pimpinan MPR membacakan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
- Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.
- Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.
- Dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
- Berita acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta pimpinan MPR.
- Setelah mengucapkan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden, Presiden menyampaikan pidato awal masa jabatan.
Selanjutnya, sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih diatur dalam Pasal 35 UU No. 13/2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”