Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isi Sumpah Presiden Prabowo dan Janji Wapres Gibran di Hadapan MPR

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan segera mengucapkan sumpah di hadapan MPR
Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto sesaat sebelum pelantikan
Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto sesaat sebelum pelantikan

Bisnis.com, JAKARTA — Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, bersiap mengucapkan sumpah di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sumpah Prabowo dan Gibran, putra dari Joko Widodo (Jokowi), tersebut sudah diucapkan sama sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seiring dengan penetapan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diteken oleh SBY pada 29 Agustus 2009.

Adapun, pembacaan sumpah Prabowo dan Gibran di hadapan MPR tersebut sesuai dengan amanat Paragraf 2 Pasal 33-35 UU No. 13/2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Bunyi Paragraf 2 UU No. 13/2019 tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilihan Umum:

Pasal 33

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

Pasal 34

  1. Pimpinan MPR mengundang anggota MPR untuk  menghadiri sidang paripurna MPR dalam rangka  pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan  umum. 
  2. Pimpinan MPR mengundang pasangan calon presiden  dan wakil presiden terpilih untuk dilantik sebagai  Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna MPR. 
  3. Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 33, pimpinan MPR membacakan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon  Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan  umum Presiden dan Wakil Presiden. 
  4. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.
  5. Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. 
  6. Dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. 
  7. Berita acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta pimpinan MPR.
  8. Setelah mengucapkan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden, Presiden menyampaikan pidato awal masa jabatan. 

Selanjutnya, sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih diatur dalam Pasal 35 UU No. 13/2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden): 

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Gajah Kusumo
Editor : Gajah Kusumo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper