Bisnis.com, JAKARTA - Bos Loco Montrado, Siman Bahar, meminta penjadwalan ulang pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terhadap pengolahan anoda logam antara perusahaan tersebut dan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam.
Lembaga antirasuah tersebut telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado pada Kamis (18/10/2024). Adapun, pemeriksaan yang seharusnya segera dilakukan di Gedung merah Putih KPK tersebut harus batal karena saksi berhalangan hadir.
“Saksi berhalangan hadir karena Sakit dan minta penjadwalan ulang,” tutur Tessa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/10/2024).
Sebelumnya, Siman juga sempat memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun lembaga antirasuah tersebut tidak berhenti, melainkan terus mendalami keterlibatannya di dalam kasus ini.
Adapun, saat ini, KPK telah menjatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun pada kasus yang sama terhadap General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam Dodi Martimbang.
Konstruksi Perkara
Baca Juga
Sebagai informasi, KPK menduga bahwa kasus ini terjadi pada 2017 silam, kala unit bisnis Antam pada saat itu meneken kerjasama kontrak pemurnian logam menjadi emas dengan Loco Montrado.
Ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah menandatangani kontrak karya, namun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.
Dodi saat itu diduga langsung memilih PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar, untuk meneken kerja sama. Dia juga disebut tidak melapor terlebih dulu kepada pihak direksi Antam.
Tidak hanya itu, diduga terdapat beberapa poin isi perjanjian kerja sama antara Antam dan Loco Montrado yang sengaja dikesampingkan yakni besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam, maupun yang diterima.
Singkat cerita, ketika dilakukan audit internal, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari Loco Montrado ke Antam. Oleh sebab itu, perbuatan Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Good Corporate Governance di perusahaan milik negara, serta keputusan Direksi PT Aneka Tambang Tbk. Tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
Siman Diduga Memberikan Suap
Siman juga diduga memberikan suap kepada mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Dody Martimbang.
Dalam dakwaan terhadap Dody, jaksa KPK mendakwa ia melakukan korupsi pada pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.
Pada perkembangan lain, Satgas TPPU di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebelumnya juga telah mengumumkan penyidikan baru berupa kasus pidana kepabeanan serta pencucian uang yang diduga menyeret grup SB.
Grup perusahaan yang turut diselidiki soal dugaan tindak pidana perpajakan itu diduga milik Siman Bahar.
"Jadi ada perkaranya pemurnian emas ore ya, kerja sama Antam dan Loco Montrado. Loco Montrado itu PT-nya yang dimiliki SB [Siman Bahar]. Nah, itu salah satunya sedang kita dalami," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (7/11/2023).