Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Kasus OTT di Kalsel, KPK Dalami Seluruh Pihak

KPK sedang mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Jubir KPK Tessa Mahardika kala menjelaskan soal pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko
Jubir KPK Tessa Mahardika kala menjelaskan soal pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.comJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa mereka tengah menelusuri peran pihak-pihak yang diduga terkait dengan praktik rasuah tersebut.

"Penyidik akan mendalami peran-peran semua pihak yang terkait," tutur Tessa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (17/10/2024). 

Adapun, diketahui bahwa dari kasus ini terdapat tujuh orang yang menjadi tersangka. Selain Sahbirin, KPK menangkap enam orang lainnya yang menjadi tersangka yaitu Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD).   

Kemudian, Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Gugat Praperadilan

Sebelumnya, sosok yang juga disebut Paman Birin tersebut sempat melakukan perlawanan balik setelah ditetapkan menjadi tersangka, dengan mengajukan gugatan praperadilan. 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gubernur dua periode itu mendaftarkan perkaranya pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.  

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.  Dalam petitum permohonan tersebut, Sahbirin meminta Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.

Kemudian, lembaga antirasuah tersebut merespon bahwa pihaknya mempersilahkan Sahbirin untuk memberikan gugatan.  

“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan,” tutur Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).  

Adapun, nantinya KPK aman menghadapi dan mengawal proses melalui Biro Hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper