Bisnis.com, JAKARTA -- Aktris Sandra Dewi mengaku tidak pernah menerima uang bulanan dari suaminya sekaligus terdakwa di kasus timah, Harvey Moeis.
Hal itu diungkapkan Sandra saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Mulanya, majelis hakim bertanya soal pemberian uang dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi secara bulanan. Dalam hal ini, Sandra Dewi mengaku tidak pernah menerima uang dari Harvey untuk kepentingannya sendiri.
"Kepada saya tidak yang mulia, tapi untuk keperluan rumah tangga seperti membayar listrik air gaji karyawan di rumah suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya," ujar Sandra di persidangan, Kamis (10/10/2024).
Hakim kemudian menanyakan soal kewajiban suami untuk menafkahi istrinya. Hanya saja, Sandra menekankan bahwa dirinya tak mau dibiayai oleh suaminya.
Alasannya, Sandra Dewi mengaku bahwa penghasilan yang dimilikinya bisa memenuhi kebutuhannya sendiri.
Baca Juga
"Betul, Yang Mulia. Tapi saya tidak mau, Yang Mulia. Karena saya punya penghasilan yang cukup dari single sampai sekarang saya punya penghasilan yang cukup. Jadi saya lebih senang, saya wanita yang mandiri, Yang Mulia," pungkas Sandra.
Dalam catatan Bisnis, JPU sebelumnya menyampaikan dugaan aliran dana kasus korupsi timah dari Harvey telah mengalir untuk kepentingan pribadi Sandra Dewi.
Perinciannya, 88 tas mewah dengan sejumlah merek, yaitu Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci hingga Loewe. Enam dari tas tersebut masih belum dipastikan keasliannya.
Kemudian, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah serta dibelikan bangunan di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
Adapun, Harvey juga turut diduga membelanjakan Sandra Dewi sejumlah 141 perhiasan dengan berbagai macam bentuk mulai dari, anting, gelang hingga kalung.
Selain itu, aliran dana dari perkara timah ini juga diduga telah dikirim ke Sandra Dewi sebesar Rp3,1 miliar.
"Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3.150.000.000," kata Jaksa dalam dakwaan Harvey.