Kasus Pidana Jalan Terus
Dari 5 juta set APD yang dipesan, sebanyak 1,85 juta set belum terserap hingga saat ini. Hal itu pun memicu gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT PPM ke Budi Sylvana, Kemenkes dan BNPB, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Teranyar, Budi, Kemenkes dan BNPB pun dinyatakan kalah hingga di tingkat banding. Mereka harus menyerap sisa 1,85 juta set APD tersebut.
Kendati demikian, KPK bergeming atas gugatan wanprestasi itu. Lembaga antirasuah menilai kasus pidana yang diusut dengan gugatan perdata itu tak memiliki keterkaitan.
KPK menyebut telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara pada kasus tersebut. Audit penghitungan kerugian negara itu dilakukan bersama-sama dengan BPKP.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyebut nilai yang ditemukan dari hasil audit itu yakni sekitar Rp319 miliar. Asep mengungkap, pihaknya juga tengah mendalami apabila ada aliran dana yang diduga diterima oleh para tersangka.
"Itu [dugaan aliran dana] yang sedang digali," ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat pada Agustus 2024 lalu.
Baca Juga
Adapun, KPK menduga ada penggelembungan harga atau mark up yang dilakukan tersangka pada pengadaan APD Covid-19 itu. Lembaga antirasuah juga mengendus perbuatan melawan hukum dalam praktik lelangnya.
"PMH [perbuatan melawan hukum] nya di antaranya ada pengaturan lelangnya dan ada juga mark up-nya," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Bisnis, Agustus 2024 lalu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya fokus pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 5 juta set APD itu. Dia menyebut apa yang diusut oleh penyidiknya tidak bersinggungan sama sekali dengan gugatan wanprestasi yang bergulir.
Alex, yang merupakan mantan hakim ad hoc dengan latar belakang auditor, menyebut perkara perdata menitikberatkan pada pembuktian formil suatu obyek yang digugat. Baik itu surat maupun dokumen.
Hal itu, lanjutnya, berbeda dengan kasus pidana. Alex menyebut lembaganya fokus untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan APD antara pemerintah dari PT PPM serta PT EKI.
"Kami mencari itikad tidak baiknya. Jadi tidak semata-mata berdasarkan perjanjian, tetapi apakah dalam perjanjian itu di dalam perikatan perdata, ada unsur niat tidak baik atau niat jahtanya, kan seperti itu," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Juli 2024 lalu.