Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus APD Covid-19, Kerugian Negaranya Rp300 Miliar

KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardhika dan Budi Prasetyo yang diperkenalkan oleh Biro Humas KPK sore ini, Jumat (7/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyidikan tersebut sudah bergulir sejak September 2023. 

"KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp300 miliar," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang tersangka itu yakni satu dari pihak Kementerian Kesehatan dan dua dari swasta. 

Sebelumnya KPK telah mencegah ketiga tersangka tersebut. KPK juga sudah menambah dua orang lainnya masuk dalam daftar cegah, yakni Widyaiswara Utama BNPB HMS dan advokat AIY

Teranyar, KPK menambah tiga orang baru ke dalam daftar cegah sejak Juni 2024 yaitu SLN (dokter), ET (swasta) dan AM (swasta). 

Sebelumnya, proses penyidikan kasus APD Covid-19 itu bermula dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengindikasikan adanya kerugian negara pada pengadaan tersebut. Indikasi kerugian keuangan negara itu berasal dari koreksi kewajaran harga sebesar Rp625 miliar. 

Lembaga antirasuah pun mengendus adanya dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up pada kasus dugaan korupsi APD Covid-19 itu. Penyidik disebut memiliki alat bukti terkait dengan dugaan korupsi tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper