Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyidikan tersebut sudah bergulir sejak September 2023.
"KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp300 miliar," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang tersangka itu yakni satu dari pihak Kementerian Kesehatan dan dua dari swasta.
Sebelumnya KPK telah mencegah ketiga tersangka tersebut. KPK juga sudah menambah dua orang lainnya masuk dalam daftar cegah, yakni Widyaiswara Utama BNPB HMS dan advokat AIY
Teranyar, KPK menambah tiga orang baru ke dalam daftar cegah sejak Juni 2024 yaitu SLN (dokter), ET (swasta) dan AM (swasta).
Baca Juga
Sebelumnya, proses penyidikan kasus APD Covid-19 itu bermula dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengindikasikan adanya kerugian negara pada pengadaan tersebut. Indikasi kerugian keuangan negara itu berasal dari koreksi kewajaran harga sebesar Rp625 miliar.
Lembaga antirasuah pun mengendus adanya dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up pada kasus dugaan korupsi APD Covid-19 itu. Penyidik disebut memiliki alat bukti terkait dengan dugaan korupsi tersebut.