Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menelusuri ratusan miliar rupiah kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Penggunaan maupun aliran uang itu pun sudah dipetakan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik masih dalam proses melengkapi alat bukti untuk para tersangka dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, dia mengatakan belum melakukan penahanan para pihak tersangka.
Ali menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami setiap unsur pasal kerugian keuangan negara pada kasus tersebut, baik terkait dengan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri hingga kerugian negara.
"Jadi karena kami sudah memetakannya mana yang bagian dari dugaan keuntungan perusahaan yang tidak wajar, mana yang kemudian menjadi bancakan uang-uang dari berbagai pihak itu," terang Ali di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Pemetaan nilai kerugian keuangan negara iru, lanjutnya, guna mengoptimalkan pengembalian aset (asset recovery) dari kasus tersebut. Apabila merujuk pada audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara pada kasus tersebut mencapai Rp625 miliar.
Namun demikian, lembaga antirasuah membuka kemungkinan nilai itu bisa bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan saat ini.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis sebelumnya, KPK mengungkap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19, yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, mengembalikan uang Rp500 juta.
Pada pemeriksaan 19 April 2024 lalu, Satrio hadir dan ditanya soal keikutsertaan PT EKI dalam pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tahun anggaran (TA) 2020-2022 lalu.
"Selain itu, Tim Penyidik juga menerima pengembalian uang Rp500 juta," ujar Ali kepada wartawan dalam keterangan terpisah, dikutip Selasa (23/4/2024).
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan, Satrio sempat menyampaikan bahwa dia mendapatkan sekitar 111 pertanyaan saat diperiksa pekan lalu, Jumat (19/4/2024).
Sebagai informasi, PT EKI diketahui merupakan perusahaan pemilik APD yang menyuplai barangnya ke PT Permana Putra Mandiri (PPM). PT PPM adalah perusahaan yang ditunjuk langsung untuk menyuplai APD oleh pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas dalam keadaan darurat pandemi Covid-19.
"Asal mulanya diambil dulu barangnya [APD]. Jadi prosedurnya itu darurat, tidak ada proses lelang," kata Satrio.
Satrio mengungkap bahwa awalnya pengadaan APD yang dipesan oleh Gugus Tugas, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), berjumlah 5 juta set.
Namun, sampai dengan saat ini baru terserap sekitar 3 juta set. Dia menyebut saat ini tersisa kurang lebih 2 juta set APD yang masih tersimpan di dalam gudang.
Gagalnya terserap keseluruhan 5 juta set APD itu lantaran munculnya audit BPKP. Terdapat indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp625 miliar yang sejauh ini ditemukan oleh BPKP.