Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana asal korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT Asset Pacific sebesar Rp450 miliar.
Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung Kartika, Kejagung pada Senin (30/9/2024). Nampak, uang dengan pecahan Rp100.000 dikemas dalam plastik ditumpuk ke samping di depan mimbar konferensi pers.
"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Senin (30/9/2024).
Abdul mengatakan, kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan kasus yang terkait dengan terpidana yang merupakan Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Sebelumnya, Surya Darmadi yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana. Di tingkat kasasi, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.
Pengembangan itu dilakukan lantaran dalam putusan pengadilan, pihak kejaksaan telah mendapatkan temuan soal tindak pidana terkait Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total ada tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.
Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.