Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita Uang Rp450 Miliar Terkait Kasus Surya Darmadi, Begini Penampakannya!

Kejagung menyita uang senilai Rp450 miliar terkait kasus korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT Asset Pacific sebesar Rp450 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejagung, Senin (30/9/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejagung, Senin (30/9/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana asal korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT Asset Pacific sebesar Rp450 miliar.

Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung Kartika, Kejagung pada Senin (30/9/2024). Nampak, uang dengan pecahan Rp100.000 dikemas dalam plastik ditumpuk ke samping di depan mimbar konferensi pers.

"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Senin (30/9/2024).

Abdul mengatakan, kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan kasus yang terkait dengan terpidana yang merupakan Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Sebelumnya, Surya Darmadi yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana. Di tingkat kasasi, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.

Pengembangan itu dilakukan lantaran dalam putusan pengadilan, pihak kejaksaan telah mendapatkan temuan soal tindak pidana terkait Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total ada tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.

Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper