Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) Zulheri merugikan negara Rp234 miliar dalam periode 2013-2018.
Dalam dakwaannya yang dibacakan hari ini, Senin (30/9/2024) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Zulheri didakwa bersama dengan lima terdakwa lainnya yaitu Angie Christina alias Lim Angie Christina selaku Komisaris PT Oakwood Capital Management sekaligus pemegang saham mayoritas PT Millenium Capital Management.
Selanjutnya, Danny Boestami selaku Komisaris PT Strategic Management Services dan Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk; Sutedy Alwan Anis selaku pialang perantara saham; Romi Hafnur selaku Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energi Tbk; dan Muhammad Syafaat selaku mantan Direktur Investasi & Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam.
"[Enam terdakwa] telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ujar JPU.
Jaksa mengatakan bahwa Zulheri bersama dengan Syafaat diduga telah melakukan investasi reksa dana dan saham tanpa dilakukan analisis berdasarkan data-data yang obyektif, tidak transparan, dan tidak akuntabel tanpa adanya usulan dan putusan investasi.
Selanjutnya, Zulheri-Syafaat diduga telah bersepakat dengan Angie, Danny, Sutedi dan Romi untuk mengelola investasi reksa dana secara tidak transparan dan akuntabel. Caranya, Zulheri dan Syafaat telah melakukan pembelian reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Milenium Capital Management dengan janji imbal hasil dari Angie.
Baca Juga
Syaratnya, pembelian reksa dana itu ditahan dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan. Namun, pembelian ini tidak membuahkan keuntungan investasi serta tidak memenuhi kebutuhan untuk menunjang kegiatan operasional DPBA.
Zulheri dan Syafaat juga disebut telah melakukan pembelian saham PT. Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) dengan janji imbal hasil dari Danny Boestami. Syaratnya, harus diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.
"Padahal diketahui bahwa pembelian saham tersebut merupakan saham berisiko lalu Danny Boestami bersama dengan Sutedy melakukan upaya pembentukan harga saham LCGP dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi," tambahnya.
Selain itu, Zulheri dan Syafaat juga telah membeli saham PT. Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI) tanpa menilai hasil analisis dengan janji imbal hasil yang diberikan oleh Burhanuddin Bur Maras selaku Direktur Utama yang akan melakukan pembelian kembali.
Syaratnya sama, yakni diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan padahal diketahui bahwa pembelian saham tersebut merupakan saham berisiko.
"Lalu Romi Hafnur melakukan upaya pembentukan harga saham dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA," kata JPU.
Adapun, Zulheri bersama dengan Sutedi diduga telah membuat surat tagihan hutang fiktif kepada DPBA atas transaksi penempatan saham dalam pengelolaan investasi saham DPBA.
Atas perbuatan itu, JPU kemudian mendakwa keenam terdakwa telah merugikan negara senilai Rp234 miliar. Kerugian negara ini sudah sesuai dengan laporan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Zulheri, Muhammad Syafaat, Angie Christina, Danny Boestami, Sutedy Alwan Anis dan Romi Hafnur, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.234.506.677.586," pungkas JPU.