Bisnis.com, JAKARTA -- Tia Rahmania mendatangi Bareskrim Polri usai kisruh pemecatannya oleh PDI Perjuangan (PDIP) hingga berujung batal ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.
Tia mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/9/2024), didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Jupriyanto Purba. Tia Rahmania adalah caleg DPR Dapil Banten 1 itu menyebut kedatangannya ke kepolisian hari untuk berkonsultasi ihwal langkah hukum yang akan dilakukan.
Tia mengaku kecewa terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakomodasi putusan Mahkamah Partai PDIP. Dia dinyatakan terbukti melakukan pengalihan suara partai ke suara pribadi pada Pemilu 2024.
Padahal, lanjutnya, putusan Bawaslu yang melandasi putusan Mahkamah Partai itu tidak menyatakan Tia menggelembungkan suara.
"Saya bertujuan untuk membersihkan nama baik saya. Saya seorang dosen, saya juga seorang ibu, dan saya tidak ingin dikenal sebagai seseorang yang tidak berintegritas," ujarnya kepada wartawan di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Perempuan yang juga berkarier sebagai dosen itu mengeklaim hanya ingin membersihkan namanya, tanpa keinginan untuk bisa terpilih lagi sebagai legislator Senayan. Dia membantah putusan internal PDIP bahwa dia mencuri suara rekannya sesama caleg.
Baca Juga
Tia menuturkan, dia berani untuk melakukan perlawanan terhadap keputusan partai itu karena bimbingan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kendati berencana untuk menempuh proses hukum, dia menyatakan tetap menghormati senior dan teman-temannya di PDIP.
"Keinginan saya untuk mendapatkan keadilan itu sesungguhnya atas bimbingan dan ilmu yang diberikan oleh Ketum PDIP ibu Megawati Soekarnoputri yang menyerukan untuk kita harus berani menyampaikan keadilan meskipun pahit," ujarnya.
Adapun KPU menerbitkan keputusan bahwa Tia tidak lagi menjadi anggota DPR terpilih berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU No.1368/2024. Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan bahwa Tia sebelumnya memang sudah dipecat oleh partai.
Chico mengungkap bahwa pemecatan Tia bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten pada 13 Mei 2024, di mana delapan kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara. Perbuatan delapan PPK itu disebut menguntungkan Tia Rahmania.
Kemudian, pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V. Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
Sekitar dua pekan setelahnya, DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU. Hal itu lantaran Tia menjadi salah satu anggota DPR terpilih untuk lima tahun ke depan dari Dapil Banten 1.
Adapun pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP melalui sidang etik akhirnya memberhentikan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.
"Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian," ujarnya kepada Bisnis melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024).
Sebagai konsekuensi pemecatan Tia dan Rahmad sebagai kader, DPP pada 13 September 2024 mengirimkan surat pemberhentian keduanya kepada KPU. Lalu, 10 hari setelahnya atau 23 September KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.
Nama Tia menjadi sorotan belakangan ini usai menginterupsi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di tengah pemaparan materi antikorupsi bagi caleg DPR terpilih, Senin (23/9/2024). Kritik itu disampaikan Tia ke Ghufron pada acara yang diselenggarakan Lemhannas.