Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Penambahan Komisi DPR, Cak Imin: Lebih Kuat Lewat UU MD3

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar menyebut wacana penambahan komisi di DPR akan lebih kuat jika masuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. ANTARA/Rio Feisal
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. ANTARA/Rio Feisal

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar menyebut wacana penambahan komisi di DPR akan lebih kuat jika masuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Sejauh ini, pria yang kerap disapa Cak Imin itu mengatakan belum ada pembahasan formal terkait penambahan komisi di DPR. Dia menilai perubahan tersebut bisa dilanjutkan pada periode selanjutnya.

"Sebetulnya tidak harus mengubah (UU) MD3 ya. Tapi lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3, lebih bagus lagi," kata Cak Imin dalam siaran persnya, Jumat (27/9/2024).

Meskipun demikian, Politisi Fraksi PKB itu mengakui belum mengikuti perkembangan terakhir terkait penambahan komisi tersebut.

Cak Imin belum mengetahui alasan munculnya wacana penambahan komisi di DPR. Dia menyebut belum tahu apakah benar presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian.

"Urgensinya kayak apa? Katanya karena kementeriannya nambah. Tapi, apa benar kementerian yang nambah, kita juga belum tahu. Jadi menurut saya belum bisa diputuskan periode ini. Silakan saja,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengungkap rencana penambahan komisi di DPR akan menyesuaikan jumlah kementerian yang akan membantu pemerintahan Prabowo Subianto.

“Ini lagi dimatangkan. Dengan adanya rencana penambahan kementerian, jadi sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Penambahan komisi ini, lanjut Puan, dilakukan untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah dengan legislatif.

Lebih lanjut, Puan menyebut saat ini penambahan komisi sedang “digodok” sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Jadi, itu kita sedang godok dan sesuai dengan mekanismenya, akan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan susunan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dibicarakan secara musyawarah dan mufakat, sehingga tidak menjadi celah untuk bagi-bagi jabatan.

“Ya makanya nanti akan kita lakukan sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat,” ucap Puan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper