Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas penyelenggara negara yang merupakan seorang saksi dalam pengembangan perkara suap dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2019–2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut kegiatan penggeledahan itu dilakukan di rumah miliki seorang penyelenggara negara berinisial AHI. Namun, dia tidak mengungkap lebih lanjut siapa sosok AHI itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AHI yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
"Bahwa pada Jum'at tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Dari penggeledahan tersebut, lanjut Tessa, penyidik menyita bukti berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. Namun, dia juga tak memerinci berapa nilai uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Untuk diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi berupa suap Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019–2022.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Kamis (22/8/2024).
Meski demikian, Abdul Halim Iskandar tidak banyak memberikan keterangan mengenai kemungkinan materi apa saja yang akan ditanyakan oleh penyidik KPK. Politikus PKB itu juga tidak menjelaskan apa saja persiapan untuk menghadapi pemeriksaan kasus tersebut.
"Ya apapun yang ditanya saya jawab, nanti sesuai dengan apa adanya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam catatan Bisnis, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2019-2022.
Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).
Kini, lembaga antirasuah telah menetapkan 21 orang tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Bahwa dalam surat perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagaia tersangka pemberi," ujar Tessa dalam keterangan terpisah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Secara terperinci, empat orang tersangka penerima suap pada pengembangan kasus itu meliputi tiga orang penyelenggara negara dan satu orang staf mereka. Kemudian, 17 tersangka pemberi suap meliputi 15 orang pihak swasta dan 2 orang penyelenggara negara.
KPK pun telah melakukan serangkaian penggeledahan pada kasus tersebut selama 8-12 Juli 2024. Penggeledahan itu dilakukan di beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Bangkalan, Sampang dan Sumenep.
Tessa lalu menjelaskan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp380 juta, dokumen terkait dengan pengurusan dana hibah serta kuitansi dan catatan penerima uang bernilai miliaran rupiah.
"Bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," terang Tessa.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu masih enggan mengungkap siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu, serta nilai dugaan suapnya.
Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu.
Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abudl Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.