Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Komisi III DPR Sepakati Anggaran 2025 untuk PPATK, BNN, dan BNPT

Komisi III DPR RI menyetujui pagu anggaran 2025 untuk tiga lembaga, yaitu BNN, BNPT, dan PPATK. Ini detailnya.
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui pagu anggaran 2025 untuk tiga lembaga yang menjadi mitra kerja, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Persetujuan itu diberikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

“Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Kepala Badan Narkotika Nasional atas pagu anggaran 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp2,45 triliun,” ujar Pangeran saat membacakan kesimpulan RDP di DPR, Senin (9/9/2024). 

Selanjutnya, Komisi III DPR RI, kata Pangeran, dapat menerima penjelasan Sestama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atas pagu anggaran 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp626,3 miliar. 

“Dan akan memperjuangkan usulan tambahan beserta program yang diajukan sebesar Rp650 miliar sekian, sehingga menjadi Rp877 miliar sekian,” lanjut dia.

Terakhir, Komisi III DPR RI juga dapat menerima penjelasan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atas Pagu Anggaran 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp354,5 miliar

Dia mengatakan untuk proses berikutnya, Komisi III akan menyampaikan hasil rapat pembahasan anggaran 2025 ini kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. 

“Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat pembahasan anggaran 2025 kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” tutup Pangeran.

Dalam rapat tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya lega atas keputusan Komisi III DPR RI. 

“Alhamdulillah setuju. Terima kasih banyak,” tutur Ivan.

Dalam rapat tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan anggaran Rp354,5 miliar akan terbagi sebesar Rp126,2 miliar untuk membiayai program pencegahan dan pemberantasan TPPU serta TPPT. 

“Kedua, [untuk] program dukungan manajemen sebesar Rp228,3 miliar,” kata dia.

PPATK berkomitmen, lanjut Ivan, akan menggunakan anggaran tersebut guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK. 

“Serta meningkatkan kinerja dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang], TPPT [Tindak Pidana Pendanaan Terorisme], dan PPSPM [Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal],” pungkasnya. (Annisa Nurul Amara) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper