Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Setujui Usulan Pagu Anggaran PPATK Rp354,5 Miliar pada 2025

Komisi III DPR RI menyetujui usulan pagu anggaran PPATK pada 2025 sebesar Rp354,5 miliar.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahma
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahma

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui usulan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang meminta pagu anggaran sebesar Rp354,5 miliar untuk periode 2025. 

Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (9/9/2024) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.

“Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atas Pagu Anggaran 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp354 miliar. Pak Ivan, setuju ya?” tanya Pangeran di dalam rapat tersebut. 

Ivan menjawab setuju dan dirinya mengucapkan terima kasih karena telah menyetujui usulan tersebut. 

“Alhamdulillah setuju. Terima kasih banyak,” tutur Ivan.

Lebih jauh, Pangeran menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat ini kepada Badan Anggaran (Banggar) guna sinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan anggaran Rp354,5 miliar akan terbagi sebesar Rp126,2 miliar untuk membiayai program pencegahan dan pemberantasan TPPU serta TPPT. 

“Kedua, [untuk] program dukungan manajemen sebesar Rp228,3 miliar,” kata dia.

PPATK berkomitmen, lanjut Ivan, akan menggunakan anggaran tersebut guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK. 

“Serta meningkatkan kinerja dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang], TPPT [Tindak Pidana Pendanaan Terorisme], dan PPSPM [Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal],” pungkasnya. (Annisa Nurul Amara) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper