Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi yang diduga terkait dengan prostitusi anak terjadi sebanyak 130.000 kali dengan nilai sebesar Rp127,3 miliar.
Ketua Tim Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah mengungkapkan bahwa angka transaksi itu diperoleh dari dugaan kasus prostitusi anak di rentang usia 10-18 tahun yang mencapai 24.000 anak.
“Dampak eksploitasi seksual anak sangat membahayakan generasi muda penerus bangsa, karena itulah PPATK berharap upaya memerangi eksploitasi seksual anak menjadi komitmen bersama seluruh pihak, termasuk seluruh komponen masyarakat,” tegas Natsir dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi PPATK, Kamis (8/8/2024).
Adapun Natsir menuturkan lembaga intelijen keuangan telah menginisiasi program untuk mencegah dan memberantas transaksi terkait eksploitasi seksual anak.
Program iru diwujudkan dalam bentuk menginisiasi kajian regional untuk memetakan dan mengembangkan indikator red flag dari transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan eksploitasi seksual anak.
Kajian ini merupakan bagian dari proyek strategis Financial Intelligence Consultative Groups (FICG) di tahun 2024-2025 dengan tujuan sebagai panduan bagi penyedia jasa keuangan dalam mengidentifikasi transaksi terkait eksploitasi seksual anak.
Baca Juga
FICG sendiri merupakan himpunan lembaga intelijen keuangan di kawasan Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, hingga negara-negara di kawasan Pasifik.