Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum eks Wali Kota Baban buronan kasus TPPU dari Filipina, Alice Guo menyatakan bahwa kasus yang menyeret kliennya diduga bermuatan politis tidak murni terkait tindak pidana atau kriminal.
Kuasa Hukum Alice, Gugum Ridho Putra menduga bahwa tuduhan kriminal atau TPPU yang disangkakan ke kliennya memuat unsur politis.
"Sebetulnya matters-nya tuh tidak murni kriminal. Jadi ada background politik juga. Jadi secara jujur sebetulnya dia ingin mendaftarkan asylum, mendaftarkan suaka politik sebetulnya [ke Indonesia]," ujar Gugum di Polda Metro Jaya, Kamis (5/9/2024).
Dia juga mengklaim, Alice Guo tidak pernah melanggar hukum dan dalam keadaan legal saat tiba di Indonesia. Terlebih, Alice tidak berstatus tersangka dalam kasus manapun.
"Kalau dari yang penuturan dia sebenarnya tidak ada yang sedang berproses ya, karena kan indikasi-indikasi aja, seperti sebelumnya dibilang ada tindak pidana pencucian uang ya," tambahnya.
Gugum kemudian menjelaskan soal duduk perkara yang menjerat kliennya. Menurut keterangan Alice, kasus dugaan TPPU ini terkait dengan praktik gim daring.
Baca Juga
Awalnya, praktik tersebut masih legal pada kebijakan Presiden Filipina sebelumnya. Namun, pada Presiden Filipina saat ini praktik gim tersebut dinyatakan ilegal.
"Kalau kita melihat ini [diduga ada] muatan politis karena berbeda rezim ya, sekarang, dan berbeda kebijakan. Oleh karenanya, kalau political asylum itu memungkinkan kalau orang meminta perlindungan karena alasan politik. Kecuali kalau karena alasan pidana," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kasusnya, Alice diduga memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China. Alice Guo dicari pemerintah Filipina lantaran menolak menghadiri penyelidikan atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana.
Lembaga penegak hukum di Filipina, termasuk Anti-Money Laundering Council (AMLC) telah menduga Alice Guo dengan sindikat di China telah melakukan pencucian uang $1,8 juta atau setara Rp27,8 miliar (kurs Rp15.484).
Adapun, Guo telah meninggalkan Filipina pada Juli. Sebelum ke Indonesia, Guo disebut telah melintas terlebih dahulu Malaysia dan Singapura. Tercatat, Guo baru ke Indonesia pada Agustus 2024 dan ditangkap pada Selasa (3/9/2024) di Tangerang.
Kini, Alice Guo telah dipulangkan oleh Divhubinter Polri usai berkomunikasi dengan otoritas Filipina, Benjamin Abalos JR. di Polda Metro Jaya.
"Kapolri meminta kami untuk mensupport penuh pemerintah Filipina dan sekarang yang bersangkutan [Alice] akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar kepolisian," kata Kadivhubinter Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis (5/9/2024).