Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Minta Tukar Penangkapan Alice Guo dengan Buronan Utama BNN ke Filipina

Divisi hubungan internasional (Divhubinter) Polri meminta barter buronan antara Alice Guo dengan Gregor Has ke pemerintah Filipina.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti, Kamis (9/2/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti, Kamis (9/2/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bisnis.com, JAKARTA - Divisi hubungan internasional (Divhubinter) Polri meminta barter buronan antara Alice Guo dengan Gregor Has ke pemerintah Filipina.

Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengamini kabar penangkapan buronan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Alice Guo. Menurutnya, Alice Guo berhasil ditangkap berkat kerja sama Polda Metro Jaya dengan Polresta Bandung.

"Kadiv Hubinter membenarkan penangkapan tersebut hasil dari proses kerja sama dengan PMJ dan Polresta Bandung," ujar Krishna Murti dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).

Dia menambahkan, penangkapan ini juga merupakan bagian dari kerja sama antara pihaknya dengan pemerintahan Filipina. Harapannya, penangkapan ini bisa memuluskan pertukaran buronan BNN, Gregor Has ke Indonesia.

"Diharapkan juga hal yang sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Has, yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukarannya," pungkasnya.

Dilansir reuters.com, Alice Guo sekaligus mantan Wali Kota Bamban ditangkap dan langsung ditahan oleh tim Mabes Polri di wilayah Tangerang pada Selasa (3/9/2024).

"Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi, yang telah mengonfirmasi bahwa Ibu Guo saat ini ditahan oleh Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri," kata Departemen Kehakiman Filipina.

Dalam kasusnya, Alice diduga memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China. Alice Guo, yang dikenal sebagai warga negara Tiongkok Guo Hua Ping, dicari oleh Senat Filipina lantaran menolak menghadiri penyelidikan atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana. 

Lembaga penegak hukum di Filipina, termasuk Anti-Money Laundering Council (AMLC) telah menduga Alice Guo dengan sindikat di China telah melakukan pencucian uang $1,8 juta atau setara Rp27,8 miliar (kurs Rp15.484).

Adapun, Guo telah meninggalkan Filipina pada Juli. Sebelum ke Indonesia, Guo disebut telah melintas terlebih dahulu Malaysia dan Singapura. Tercatat, Guo baru ke Indonesia pada Agustus 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper