Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Wali Kota Buronan dari Filipina Alice Guo Ditangkap di Indonesia

Departemen Kehakiman Filipina melaporkan buronan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Alice Guo telah ditangkap di Indonesia.
Ilustrasi penjara/pid polda kepri
Ilustrasi penjara/pid polda kepri

Bisnis.com, JAKARTA - Departemen Kehakiman Filipina melaporkan buronan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Alice Guo telah ditangkap di Indonesia.

Dilansir Reuters pada Rabu (4/9/2024), Alice Guo ditangkap dan langsung ditahan oleh tim Mabes Polri di wilayah Tangerang pada Selasa (3/9/2024).

"Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi, yang telah mengonfirmasi bahwa Ibu Guo saat ini ditahan oleh Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri," kata Departemen Kehakiman Filipina.

Dalam kasusnya, Alice diduga memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China. Alice Guo, yang dikenal sebagai warga negara Tiongkok Guo Hua Ping, dicari oleh Senat Filipina lantaran menolak menghadiri penyelidikan atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana. 

Lembaga penegak hukum di Filipina, termasuk Anti-Money Laundering Council (AMLC) telah menduga Alice Guo dengan sindikat di China telah melakukan pencucian uang $1,8 juta atau setara Rp27,8 miliar (kurs Rp15.484).

Adapun, Guo juga yang merupakan Wali Kota Bamban di Provinsi Tarlac telah meninggalkan Filipina pada Juli. Sebelum ke Indonesia, Guo disebut telah melintas terlebih dahulu Malaysia dan Singapura. Tercatat, Guo baru ke Indonesia pada Agustus 2024.

Terkait hal ini, penasihat hukum Alice Guo, Stephen David, disebut masih belum memberikan bantahan atau respons terkait kasus yang menjerat kliennya.

Sebelumnya, kompatriot mantan Wali Kota Bamban Filipina, Alice Guo ditangkap pihak Imigrasi Batam, 21 Agustus 2024.

Sementara Alice diduga kabur ke Jakarta. Melalui siaran pers resmi Imigrasi Batam yang diterima Selasa (27/8/2024), dua orang rekan Alice yakni SG (40) dan KO (24) ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center saat hendak meninggalkan Batam.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM I Nyoman Gede Mataram mengatakan selain Alice, satu buronan lagi berinisial WG diduga kabur ke Hong Kong.

"SG dan KO telah dideportasi pada 22 Agustus 2024 melalui Jakarta. Proses ini merupakan bagian dari kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Filipina untuk menegakkan hukum internasional," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper