Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengonfirmasi akan hadir dalam sidang pembacaan vonis kasus etik yang menimpanya besok, Jumat (6/9/2024).
Rencananya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pelanggaran etik dengan Ghufron sebagai terlapor pada esok hari pukul 14.00 WIB.
"Insyaallah hadir," kata Ghufron kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (5/9/2024).
Untuk diketahui, sidang pembacaan vonis itu sempat tertunda pada Mei 2024 lalu karena terbitnya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada saat itu, Ghufron menggugat Dewas KPK lantaran memproses kasus etiknya yang dianggap sudah kedaluwersa
Meski demikian, Majelis Hakim PTUN Jakarta pada 3 September memutuskan bahwa gugatan Ghufron itu tidak dapat diterima.
Anggota Dewas KPK Syamsudin Harris lalu mengatakan bahwa sidang vonis terhadap Ghufron itu otomatis akan digelar dengan atau tanpa kehadirannya sebagai pihak terlapor.
Baca Juga
"Pak NG [Nurul Ghufron] hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (4/9/2024).
Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Ghufron ke Dewas KPK itu masuk ke klasifikasi tindakan administrasi pemerintah. Gugatan itu bermula karena Dewas dinilai memproses laporan etik yang sudah kedaluwarsa terhadap Ghufron.
"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan PTUN dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (3/9/2024).
Adapun dalam penundaan, majelis hakim juga mencabut penetapan PTUN No.142/G/TF/2024/PTUN.JKT pada 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron.
Sementara itu, dalam eksepsi, majelis hakim juga menerima eksepsi Dewas sebagai Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan.