Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan Hadir di Sidang Vonis Kasus Etik Besok (6/9)

Nurul Ghufron mengonfirmasi akan hadir dalam sidang pembacaan vonis kasus etik yang menimpanya besok, Jumat (6/9/2024).
Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa pada konferensi pers terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Rabu (21/6/2023). JIBI/Bisnis-Danny Saputra
Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa pada konferensi pers terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Rabu (21/6/2023). JIBI/Bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengonfirmasi akan hadir dalam sidang pembacaan vonis kasus etik yang menimpanya besok, Jumat (6/9/2024).

Rencananya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pelanggaran etik dengan Ghufron sebagai terlapor pada esok hari pukul 14.00 WIB. 

"Insyaallah hadir," kata Ghufron kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (5/9/2024). 

Untuk diketahui, sidang pembacaan vonis itu sempat tertunda pada Mei 2024 lalu karena terbitnya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada saat itu, Ghufron menggugat Dewas KPK lantaran memproses kasus etiknya yang dianggap sudah kedaluwersa

Meski demikian, Majelis Hakim PTUN Jakarta pada 3 September memutuskan bahwa gugatan Ghufron itu tidak dapat diterima.

Anggota Dewas KPK Syamsudin Harris lalu mengatakan bahwa sidang vonis terhadap Ghufron itu otomatis akan digelar dengan atau tanpa kehadirannya sebagai pihak terlapor. 

"Pak NG [Nurul Ghufron] hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (4/9/2024).

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Ghufron ke Dewas KPK itu masuk ke klasifikasi tindakan administrasi pemerintah. Gugatan itu bermula karena Dewas dinilai memproses laporan etik yang sudah kedaluwarsa terhadap Ghufron. 

"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan PTUN dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (3/9/2024). 

Adapun dalam penundaan, majelis hakim juga mencabut penetapan PTUN No.142/G/TF/2024/PTUN.JKT pada 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron.

Sementara itu, dalam eksepsi, majelis hakim juga menerima eksepsi Dewas sebagai Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper