Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR telah memilih lima calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024—2029 pada Rabu (4/9/2024).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menjelaskan, kesepakatan tercapai usai pihaknya melakukan fit and proper test alias uji kelaikan dan kepatutan kepada 74 calon anggota BPK selama 2—4 September 2024.
Hasilnya, lima calon anggota BPK 2024—2029 yang dipilih yaitu Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan.
"Anggota Komisi XI tadi musyawarah mufakat untuk menentukan lima calon anggota BPK terpilih hari ini. Tadi itu ada Pak Akhsanul Khaq, kemudian ada Bobby, kemudian Pak Budi, kemudian ada Pak Daniel, kemudian ada Pak Fathan," jelas Amir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
Sebagai informasi, Akhsanul Khaq merupakan auditor utama keuangan negara I BPK; sementara itu Bobby Rizaldi merupakan politisi Partai Golkar; lalu Budi Prijono adalah Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) alias eks anak buah Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih Prabowo Subianto.
Kemudian Daniel Lumban Tobing merupakan anggota BPK 2019—2024 sekaligus mantan anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP); dan terakhir Fathan yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca Juga
Amir mengaku tidak bisa mengungkapkan pertimbangan Komisi XI memilih lima nama tersebut sebab diskusi berjalan tertutup. Kendati demikian, dia mengklaim pemilihan berjalan alot.
Lebih lanjut, elite Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak menampik ada banyak kader partai politik yang terpilih menjadi calon anggota BPK 2024—2029. Kendati demikian, Amir mengaku keanggotaan partai politik tidak menjadi pertimbangan Komisi XI.
"Kita tadi enggak bicara partainya, kita bicara person [orangnya] masing-masing," ucapnya.
Amir menjelaskan, nantinya Komisi XI akan menyurati pimpinan DPR agar hasil pemilihan calon anggota BPK 2024—2029 tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna terdekat. Setelahnya, pimpinan DPR akan menyurati presiden agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) anggota BPK lima tahun ke depan tersebut.