Bisnis.com, JAKARTA - Praktik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara oleh RS Kariadi.
Pemberhentian tersebut menyangkut masalah perundungan atau bullying yang menyebabkan seorang dokter Program Studi Dokter Spesialis (PPDS) bunuh diri.
Pihak Undip menyayangkan sikap RS yang dinilai merugikan banyak pihak, termasuk dokter residen lain hingga pasien.
Di sisi lain, Undip sendiri sudah melakukan investigas internal akan kasus yang terjadi.
"Di dalam kasus PPDS, Undip sudah melakukan investigasi internal," kata Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro Wijayanto di Semarang, Sabtu (1/9/24), menanggapi ditangguhkannya praktik dokter Yan Wisnu Prajoko di RSUP dr Kariadi Semarang.
Menurut dia, Undip terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik kepolisian maupun Kementerian Kesehatan.
Baca Juga
Bahkan jika memang terbukti ada perundungan maka hukuman untuk pelaku jelas dan tegas, yakni drop out alias dikeluarkan.
Namun pihaknya menyoroti pemberhentikan sepihak oleh RS Kariadi dilakukan karena adanya tekanan dari Kementerian Kesehatan.
"Yang melakukan pemberhentian itu adalah direktur rumah sakit (RSUP dr Kariadi, red.). Kami mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu," katanya.
Ia menilai penangguhan praktik dokter spesialis bedah onkologi itu merupakan hukuman kedua yang diberikan oleh Kemenkes atas kasus yang sebenarnya masih dalam tahap investigasi, dan hukuman kemungkinan akan berlanjut.
Menanggapi masalah dokter PPDS, Undip juga menyinggung mengenai jam kerja berlebihan yang merupakan kebijakan rumah sakit hingga Kementerian Kesehatan.