Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes Budi Gunadi: Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Aulia Risma Sudah Ditetapkan

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut berkas kasus tewasnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut berkas kasus tewasnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Aulia Risma akibat dirundung, telah lengkap.

Dengan demikian, para pelaku atau tersangka akan segera diadili di pengadilan. Hal ini dia ungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

“Sudah masuk ke polisi, di polisi sudah beres sekarang sudah ini, sudah boleh diumumin? Sudah. Jadi sudah P21 sudah masuk ke Kejaksaan. Tersangkanya sudah ada, tinggal masuk ke pengadilan,” ujar dia.

Budi berharap penanganan kasus dokter Aulia Risma ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan sekaligus juga menjadi pendorong agar adanya perbaikan sistem PPDS.

“Karena dilihat bahwa kita serius mengerjakan ini karena kalau tidak jadi, jadi tidak baik memang begitu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus terkait kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga akibat perundungan di Universitas Diponegoro. 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan pihaknya menetapkan tiga tersangka itu setelah melakukan gelar perkara sebelumnya. 

"Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka," ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/12/2024). 

Dia menambahkan, tiga tersangka itu yakni Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip berinisial TEN. 

Selanjutnya, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi berinisial SM dan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip berinisial YZA. 

“Ini inisialnya TEN, SM dan YZA," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper