Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pemerintah tidak akan menutup secara permanen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Dr Kariadi, Semarang.
Dia mengatakan bahwa pemerintah hanya menutup program tersebut sementara. Pasalnya, saat ini kementeriannya tengah mendalami kasus bunuh diri salah satu peserta didik diduga akibat perundungan atau bullying.
"Kami tidak ada niat ini untuk menutup selama-lama. Enggak," katanya kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang terkait program anestesi Undip di RS Karyadi.
Penyebabnya, dia mengatakan bahwa sejauh ini ditemui bahwa mahasiswa junior masih takut mengungkap dugaan perundungan selama ini.
"Nah ini menurut saya tidak baik karena mereka masih berinteraksi di sana. Itu sebabnya kami berhentikan sementara. Supaya penyelidikan ini bisa dilakukan dengan cepat bersih dan transparan, bebas dari intimidasi yang sekarang terjadi," ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, Budi menjelaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerjunkan tim ke Undip untuk menyelidiki dokter muda yang meninggal buntut dugaan perundungan.
Dia melanjutkan bahwa tak akan berjalan sendirian, sebab pihaknya akan menggandeng Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Menurutnya, melalui kerja sama kedua kementerian, maka pemerintah berkomitmen ingin benar-benar membereskan dan menghilangkan praktik bullying di dunia pendidikan ke depannya.
"Bahkan korban jiwa tidak hanya hari ini saja biasanya ditutup-tutup, baru kali ini saja ini terbuka. Dan kita akan beresin ini secepat mungkin," pungkas Budi.
Program Ditutup
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan menghentikan program anestesi Undip yang ada di RSUP Dr Kariadi, Semarang imbas dugaan kasus bunuh diri salah satu peserta didik akibat perundungan atau bullying.
Keputusan itu tertuang dalam surat nomor: TK.02.02/D/44137/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya pada 14 Agustus 2024. Surat ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi.