Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal kasus dugaan bunuh diri peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah. Pihak Kemenkes disebut sudah melakukan investigasi atas kasus bullying atau perundungan dari senior ke korban.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran (FK) Undip, bukan pada Rumah Sakit (RS) Kariadi, Semarang. RS Kariadi merupakan rumah sakit pemerintah yang merupakan unit dari Kemenkes.
"Walau demikian Kemenkes sudah bergerak cepat dan tegas untuk menginvestigasi kejadian ini," kata Nadia melalui keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).
Menurut Nadia, Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi apabila pemicu dugaan bunuh diri itu karena perundungan atau bullying. Kemenkes menargetkan hasil investigasi didapatkan dalam rentang waktu seminggu.
"Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya," ujarnya.
Kemudian, Nadia menyatakan Kemenkes tidak bisa lepas tangan meskipin PPDS tersebut merupakan program Undip. Hal itu lantaran korban dimaksud menjalani pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
Baca Juga
"Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di RS Kariadi," ungkap Nadia.
Kini, Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) sebagai pembina Undip dan dengan Dekan FK Undip dalam melakukan investigasi.
Imbas kejadian tersebut, Kemenkes menginstruksikan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS Kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik.
"Termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," ujar Nadia.
Selain itu, Kemenkes turut meminta Undip dan Kemendikbudristek agar membenahi sistem PPDS. Nadia menyebut pihaknya tidak sungkan untuk memberikan tindakan tegas.
"Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bulying yang berakibat kematian," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy turut merespon terkait dugaan bunuh diri seorang peserta didik PPDS diduga karena mengalami perundungan atau bullying.
Muhadjir menegaskan agar setiap organisasi profesi tidak menerapkan adanya praktik senioritas, termasuk juga dalam pendidikan keprofesian kedokteran.
"Profesi dokter itu tidak bisa dihindari karena misalnya nanti untuk uji kompetensi itu harus oleh dilakukan oleh dokter senior. Di situlah senioritas pasti berlaku," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2024)