Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meyakini bahwa UU kesehatan dapat menjadi solusi dari praktik senioritas yang menjamur di organisasi dalam negeri. Salah satunya organisasi kesehatan.
Dia mengatakan bahwa fenomena dugaan bunuh diri seorang peserta didik PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) karena mengalami perundungan atau bullying merupakan efek dari organisasi profesi yang masih kental dalam menerapkan konsep senioritas.
"Sekarang kan ada undang-undang yang baru, undang-undang kesehatan yang baru kan posisi pemerintah sangat kuat untuk bisa mengendalikan, membatasi kemungkinan terjadi praktek-praktek seniority kompleks itu," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, Muhadjir mengatakan bahwa bahwa setiap organisasi profesi tentu ada praktik senioritas, termasuk juga dalam pendidikan keprofesian kedokteran.
"Profesi dokter itu tidak bisa dihindari karena misalnya nanti untuk uji kompetensi itu harus oleh dilakukan oleh dokter senior. Di situlah senioritas pasti berlaku," ucapnya.
Oleh sebab itu, Muhadjir berharap agar ke depan praktik senioritas memang harus diatur sesuai dengan norma dan etika yang ada. Sehingga hal ini yang melahirkan UU Kesehatan
"Cuman memang harus ada etika, ada norma yang betul-betul ditegakkan di dalam profesi-profesi itu termasuk kedokteran," pungkas Muhadjir.