Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi landasan hukum untuk pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus 2024.
Hal itu karena RUU Pilkada yang awalnya ingin disahkan hari ini batal dibawa ke sidang paripurna.
Dasco menjelaskan bahwa DPR sudah menjadwalkan sidang paripurna pagi ini, Kamis (22/8/2024), pukul 09.30 WIB. Sidang juga sudah diskors 30 menit hingga 10.00 WIB namun tidak kunjung memenuhi kuorum. Alhasil, terang Dasco, maka revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.
"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan. Nah, oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR," terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Namun demikian, Ketua Harian Gerindra itu menjelaskan bahwa apabila rapat paripurna ingin digelar lagi harus pada hari Selasa dan Kamis. Jadwal paripurna terdekat yakni jatuh pada Selasa, 27Agustus.
Dasco mengatakan, hak tersebut tidak memungkinkan karena pendaftaran calon kepala daerah juga dibuka pada hari yang sama.
Baca Juga
"Nah, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ucapnya.