Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dasco: Masa Paripurna RUU Pilkada saat Pendaftaran, Chaos Nanti!

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan alasan di balik batalnya pengesahan RUU Pilkada dan menggunakan putusan MK untuk Pilkada Serentak 2024.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di gedung parlemen tentang RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). JIBI/Istimewa
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di gedung parlemen tentang RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). JIBI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan dasar aturan pendaftaran calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dibatalkannya revisi rancangan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). 

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024.

“Maka yang berlaku pada saat pendaftaran [pencalonan Pilkada Serentak] pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR [judicial review] MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Terkait dengan pembahasan lanjutan RUU Pilkada, Dasco memastikan bahwa rapat paripurna untuk membawa RUU tersebut tak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Terlebih, dirinya menyebut rapar paripurna hanya bisa digelar pada Selasa dan Kamis. Sementara itu, pada Selasa depan atau tanggal 27 Agustus 2024 KPU sudah memulai membuka pendaftaran Pilkada.

“Selasa sudah pendaftaran [Pilkada Serentak]. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” ucapnya.

Seperti diketahui, RUU Pilkada itu sebelumnya ingin disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). Namun, sidang akhirnya dijadwalkan lantaran jumlah peserta yang hadir tidak mencapai kuorum.

Dasco, yang menjadi pimpinan sidang tersebut, menyampaikan bahwa DPR harus mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku. Menurutnya, pembahasan RUU Pilkada yang diselesaikan dalam satu hari kemarin juga sudah sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. 

Ketua Harian Partai Gerindra itu lalu menyebut konsekuensi apabila RUU Pilkada itu tidak disahkan sampai dengan waktu pendaftaran calon kepala daerah, maka aturan yang berlaku merujuk pada putusan MK.

"Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum [disahkan], ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," ujarnya setelah sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Pada keterangan sebelumnya, Dasco menyebut penjadwalan ulang rapat paripurna akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR. 

Hal senada disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam agenda sidang paripurna itu. Pria yang juga politisi Gerindra itu mengatakan bahwa pemerintah menunggu keputusan dari parlemen.

Supratman mengatakan bahwa sikap pemerintah saat ini adalah menunggu langkah parlemen. Dia mengatakan, sebelum RUU Pilkada disahkan, maka syarat pendaftaran calon kepala daerah merujuk kepada putusan MK. 

"Kalau sampai hari ini, maka tentu sebelum pengesahan maupun pengundangan RUU itu tentu dasarnya adalah putusan MK. Tetapi nanti kalau parlemen kemudian menghasilkan sebuah keputusan, terserah kepada nanti penyelenggara pemilu karena kan urusannya penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU," jelas mantan ketua Baleg DPR itu. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper