Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa syarat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 Agustus bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK akan menjadi rujukan pendaftaran calon kepala daerah apabila RUU Pilkada tidak disahkan sampai dengan tenggat waktu tersebut.
Seperti diketahui, RUU Pilkada itu sebelumnya ingin disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). Namun, sidang akhirnya dijadwalkan lantaran jumlah peserta yang hadir tidak mencapai kuorum.
Dasco, yang menjadi pimpinan sidang tersebut, menyampaikan bahwa DPR harus mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku. Menurutnya, pembahasan RUU Pilkada yang diselesaikan dalam satu hari kemarin juga sudah sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku.
Ketua Harian Partai Gerindra itu lalu menyebut konsekuensi apabila RUU Pilkada itu tidak disahkan sampai dengan waktu pendaftaran calon kepala daerah, maka aturan yang berlaku merujuk pada putusan MK.
"Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum [disahkan], ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," ujarnya setelah sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga
Pada keterangan sebelumnya, Dasco menyebut penjadwalan ulang rapat paripurna akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Hal senada disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam agenda sidang paripurna itu. Pria yang juga politisi Gerindra itu mengatakan bahwa pemerintah menunggu keputusan dari parlemen.
Supratman mengatakan bahwa sikap pemerintah saat ini adalah menunggu langkah parlemen. Dia mengatakan, sebelum RUU Pilkada disahkan, maka syarat pendaftaran calon kepala daerah merujuk kepada putusan MK.
"Kalau sampai hari ini, maka tentu sebelum pengesahan maupun pengundangan RUU itu tentu dasarnya adalah putusan MK. Tetapi nanti kalau parlemen kemudian menghasilkan sebuah keputusan, terserah kepada nanti penyelenggara pemilu karena kan urusannya penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU," jelas mantan ketua Baleg DPR itu.
Untuk diketahui, Baleg DPR sebelumnya menyetujui RUU Pilkada untuk disahkan di paripurna. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Tahap I, Rabu (21/8/2024).
Pembahasan RUU Pilkada itu juga untuk merespons putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 yang masing-masing berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia kepala daerah.
Kendati putusan MK final dan mengikat, DPR memutuskan untuk tidak mengadopsi keputusan itu secara keseluruhan. Untuk ambang batas pencalonan kepala daerah, DPR memutuskan bahwa syarat perolehan suara sah berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) hanya berlaku pada partai non-parlemen (DPRD). Partai yang memiliki kursi DPRD tetap mengacu pada threshold 20%.
Kemudian, untuk syarat usia calon kepala daerah, DPR memilih untuk merujuk ke putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan usia calon gubernur 30 tahun dan bupati/wali kota 25 tahun saat pelantikan, bukan pendaftaran.
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan tidak sepakat RUU Pilkada itu dibawa ke tahap paripurna.