Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI berencana untuk menggelar Sidang Paripurna untuk mengesahkan Revisi Rancangan Undang-undang Pilkada yang disiapkan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Berdasarkan jadwal DPR RI yang dibagian di grup WhatsApp wartawan, Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang akan dilakukan pada hari ini, Kamis (22/8/2024) mulai pukul 09.30 WIB.
Tayangan sidang paripurna DPR dengan agenda pengesahan RUU Pilkada dapat Anda saksikan secara langsung melalui link live streaming berikut ini https://www.youtube.com/watch?v=sE7KVolKRpk
Sebagaimana diberitakan, Badan Legislasi DPR RI melakukan gerak cepat melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Berdasarkan pantauan Bisnis, rapat Panitia Kerja DPR RI berjalan kurang dari 60 menit pada Rabu (21/8/2024). Namun, dalam rapat singkat yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, pakar hukum dan anggota Baleg DPR itu, membuat sejumlah putusan kontroversi yang menganulir amar putusan MK sehari sebelumnya.
Rapat Panja Baleg DPR mengenai RUU Pilkada mendadak muncul di agenda DPR RI. Pada rapat pagi ini Baleg DPR pengumpulan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada. Kemudian, pada malam harinya akan diputuskan sejumlah DIM itu, dan dibawa ke Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 hari ini, Kamis (22/8/2024).
Putusan kontroversi para rapat Panja Baleg pada pagi ini, pertama, terkait dengan syarat batas usia. Baleg DPR menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi DIM pada RUU Pilkada.
Baleg DPR telah menyepakati untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.
"Setuju ya merujuk pada Putusan Mahkamah Agung ya?" ujar pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidlowi di Gedung DPR, Rabu (21/8/2024).
Anggota Fraksi PDIP semula menentang putusan itu, tetapi karena kalah suara, usulan agar tetap mengikuti putusan MK pun kandas.
Seperti diketahui, dalam putusannya, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Pasal RUU Pilkada Acuhkan Putusan MK
Setelah rapat hampir satu jam, Baleg akhirnya membahas pasal tambahan yang memasukkan putusan MK tentang Pilkada yang diketok oleh Hakim Konstitusi.
"Ada usulan baru berkaitan dengan pasal 40, menyikapi dampak putusan MK yang baru ditetapkan. Kami bacakan satu per satu," ujar Achmad Baidowi di kompleks parlemen, Rabu (21/8/2024).
Adapun, dalam rapat di Baleg DPR ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftaran calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Artinya, tidak ada perubahan RUU Pilkada yang diajukan Baleg DPR saat ini, dan mengacu putusan MK, jika dibandingkan dengan UU No 10/2016 tentang Pilkada. Berikut perbandingannya:
Pasal 40 UU No 10/2016 tentang Pilkada
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan
Setelah itu, Baleg DPR baru memasukkan pasal baru terkait ambang batas dengan menafsirkan putusan MK. Berikut detilnya:
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta (2.000.000) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta (2.000.000) jiwa sampai 6 juta (6.000.000) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan koma lima persen) di provinsi tersebut;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta (6.000.000) jiwa sampai 12 juta (12.000.000) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen) di provinsi tersebut.
Demo Kawal Putusan MK
Berbagai elemen masyarakat seperti kaum buruh, mahasiswa, hingga aktivitis bakal turun ke jalanan untuk melakukan aksi demonstrasi "Peringatan Darurat" untuk "Kawal Putusan Mahkamah Konsitusi" (MK) terkait Pilkada Serentak.
Aksi demonstrasi pada hari ini akan berfokus di tiga lokasi, yaitu di depan Gedung DPR RI dan Gedung Mahkamah Konstitusi. Namun, ada juga aksi Kamisan yang bakal dilaksanakan di depan Istana Presiden, Jakarta.
Partai Buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa dan mengajak seluruh elemen turun ke jalan menanggapi langkah Badan Legislasi Baleg DPR RI terhadap putusan MK soal Pilkada 2024. Lokasi aksi demo buruh akan dipusatkan di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun, Baleg DPR berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan yang progresif tersebut.
"Kami menyerukan kepada segenap elemen buruh dan masyarakat untuk turun ke jalan," tulis Partai Buruh dalam instagram resmi, Rabu (21/8/2024).
Aksi Demo Peringatan Darurat di DPR RI
Hari/Tanggal: Kamis, 22 Agustus 2024
Pukul : 09.00 WIB - Selesai
Titik Aksi : DPR RI - Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Tuntutan Aksi :
1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
Selain kalangan buruh, Mahasiswa juga mulai bergerak untuk mengawal Putusan MK. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengatakan RUU Pilkada yang membelokkan makna hukum demi kepentingan segelintir orang adalah serangan langsung terhadap demokrasi kita.
Sebagai tanggapan lanjutan menghadapi masalah ini, BEM se-UI mengundang anggota IKM UI untuk menghadiri aksi pada:
Hari/tanggal: Kamis, 22 Agustus 2024
pukul: 09.00 WIB
titik kumpul: Lapangan FISIP UI menuju Gedung DPR RI Senayan