Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres No.86/2024 yang mengatur tentang pemberian insentif kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan penjelasan dalam beleid yang diteken Jokowi pada 19 Agustus 2024, disebutkan bahwa insentif kepada KPU diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Pasal 1 beleid tersebut menyatakan penyelenggara Pemilu 2024 yang mendapatkan insentif terdiri dari pertama, ketua dan anggota KPU. Kedua, ketua dan anggota KPU/Komisi Independen Pemilihan Aceh.
Ketiga, ketua dan anggota KPU Kabupaten/kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. Keempat, pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.
Selain itu, insentif juga diberikan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
"Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan rincian Ketua sebsar Rp77.625.000 dan Anggota sebesar Rp67.500.000," demikian bunyi Pasal 2 dalam beleid tersebut dikutip Selasa (20/8/2024).
Baca Juga
Kemudian, ketua dan anggota KPU provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh masing-masing mendapatkan insentif sebesar Rp32,4 juta dan anggota Rp27 juta.
Adapun, ketua dan anggota KPU Kabupaten/kota/komisi independen pemilihan kabupaten/kota masing-masing mendapatkan Rp21,6 juta dan Rp16,2 juta.
Pegawai ASN di lingkungan Sekjen KPU mendapatkan insentif dengan perincian pejabat tinggi madya/eselon 1.a mendapat Rp58,17 juta, pejabat pimpinan tinggi madya/eselon 1.b sebesar Rp41.39 juta, pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.a dan pejabat fungsional utama mendapat insentif sebesar Rp29,442 juta.
Selanjutnya, pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.b mendapat insentif sebesar Rp24,34 juta, pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat fungsional madya mendapatkan Rp17,124 juta, pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional muda Rp10,366 juta, serta pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama mendapatkan Rp6,638 juta.
"Insentif diberikan 1 kali dan dibayarkan setelah penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024," bunyi Pasal 3 beleid tersebut.
Adapun, insentif tidak diberikan dalam hal ketua dan anggota KPU dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain itu, insentif juga tidak akan didapatkan oleh ketua dan anggota KPU yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum, diberhentikan tidak dengan hormat atau melakukan perbuatan yang terbukti mengambat KPU dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.