Bisnis.com, JAKARTA - Jokowi akan menaikkan tunjangan insentif anggota KPU hingga 50%. Jika dihitung, per orang bisa mendapat hingga Rp60 juta per bulan.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Pada momen tersebut, Jokowi mulanya meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014.
Oleh sebab itu, Jokowi memutuskan akan menaikkan tunjangan intensif anggota KPU hingga 50%.
"Setelah kemarin saya tahu, waduh ini sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen," kata Presiden.
Berapa Gaji Anggota KPU?
Sebagaimana diketahui, gaj dan tunjangan ketua dan anggota KPU baik di pusat atau kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Presiden No 11/ 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Baca Juga
Dalam PP tersebut diketahui bahwa Ketua dan anggota KPU Pusat maupun daerah mendapat uang kehormatan setiap bulan.
Pada Pasal 4 diatur besar uang kehormatan tersebut adalah untuk KPU Pusat, Ketua mendapat Rp43.110.000 dan anggota Rp39.985.000. Untuk Ketua KPU Provinsi sebesar Rp20.215.000 dan anggota Rp18.565.000.
Sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota, ketua mendapat Rp12.823.000 dan anggota Rp11.573.000.
Jika kenaikkan diberikan 50%, maka ketua KPU bisa mengantongo gaji hingga Rp64 juta per bulan. Kemudian, anggota KPU Pusat akan mendapat Rp60 juta per bulan.
Sementara Ketua KPU Provinsi akan menerima gaji total hingga sekitar Rp30 juta dan anggota Rp27 juta. KPU Kabupaten untuk ketua mendapat Rp19 juta dan anggota Rp17 juta.
Meski demikian perlu diketahui, hingga saat ini belum diketahui bagaimana mekanisme kenaikkan tunjangan insentif 50% untuk anggota KPU tersebut.