Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Anggota KPU, Per Orang Bisa Dapat Rp60 Juta Lebih per Bulan

Jokowi akan menaikkan tunjangan insentif anggota KPU hingga 50%. Jika dihitung, per orang bisa mendapat hingga Rp60 juta per bulan.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: BPMI Setpres/Vico
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: BPMI Setpres/Vico

Bisnis.com, JAKARTA - Jokowi akan menaikkan tunjangan insentif anggota KPU hingga 50%. Jika dihitung, per orang bisa mendapat hingga Rp60 juta per bulan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Pada momen tersebut, Jokowi mulanya meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014.

Oleh sebab itu, Jokowi memutuskan akan menaikkan tunjangan intensif anggota KPU hingga 50%.

"Setelah kemarin saya tahu, waduh ini sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen," kata Presiden.

Berapa Gaji Anggota KPU?

Sebagaimana diketahui, gaj dan tunjangan ketua dan anggota KPU baik di pusat atau kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Presiden No 11/ 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Dalam PP tersebut diketahui bahwa Ketua dan anggota KPU Pusat maupun daerah mendapat uang kehormatan setiap bulan. 

Pada Pasal 4 diatur besar uang kehormatan tersebut adalah untuk KPU Pusat, Ketua mendapat Rp43.110.000  dan anggota Rp39.985.000. Untuk Ketua KPU Provinsi sebesar Rp20.215.000 dan anggota Rp18.565.000.

Sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota, ketua mendapat Rp12.823.000 dan anggota  Rp11.573.000.

Jika kenaikkan diberikan 50%, maka ketua KPU bisa mengantongo gaji hingga Rp64 juta per bulan. Kemudian, anggota KPU Pusat akan mendapat Rp60 juta per bulan.

Sementara Ketua KPU Provinsi akan menerima gaji total hingga sekitar Rp30 juta dan anggota Rp27 juta. KPU Kabupaten untuk ketua mendapat Rp19 juta dan anggota Rp17 juta.

Meski demikian perlu diketahui, hingga saat ini belum diketahui bagaimana mekanisme kenaikkan tunjangan insentif 50% untuk anggota KPU tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper