Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Ubah Aturan Pilkada, Parpol Bisa Calonkan Bupati dan Wali Kota Tanpa Kursi DPRD

MK menyatakan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah bupati dan wali kota, tanpa memiliki kursi di DPRD pada daerah tersebut.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah bupati dan wali kota, tanpa memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada daerah tersebut.

Hal itu tertuang dalam putusan MK pada perkara No.60/PUU-XXII/2024. Perkara itu merupakan uji materi terhadap pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang (UU) No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

Pasal yang digugat oleh pemohon ke MK itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD yang bersangkutan.

Dalam amar putusan yang dibacakan hari ini, MK menyatakan permohonan provisi pemohon pada perkara No.60/PUU-XXII/2024 itu ditolak.

Kemudian, dalam pokok permohonan, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).

MK menyatakan pasal 40 ayat (1) UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 No.130, Tambagan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5898 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut, untuk mengajukan calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota:

A. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut;

B. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk termuat pada DPT lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut;

C. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk termuat pada DPT lebih dari 500.000 sampai 1 juta jiwa, maka partai politok atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut; dan

D. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper