Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah bupati dan wali kota, tanpa memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada daerah tersebut.
Hal itu tertuang dalam putusan MK pada perkara No.60/PUU-XXII/2024. Perkara itu merupakan uji materi terhadap pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang (UU) No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
Pasal yang digugat oleh pemohon ke MK itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD yang bersangkutan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hari ini, MK menyatakan permohonan provisi pemohon pada perkara No.60/PUU-XXII/2024 itu ditolak.
Kemudian, dalam pokok permohonan, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga
MK menyatakan pasal 40 ayat (1) UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 No.130, Tambagan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5898 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut, untuk mengajukan calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota:
A. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut;
B. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk termuat pada DPT lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut;
C. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk termuat pada DPT lebih dari 500.000 sampai 1 juta jiwa, maka partai politok atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut; dan
D. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.